BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Birokrasi, dunia usaha,
dan masyarakat merupakan tiga pilar utama dalam upaya mewujudkan pelaksanaan
kepemerintahan yang baik (good Governance). Birokrasi sebagai organisasi
formal memiliki kedudukan dan cara kerja yang terikat dengan peraturan,
memiliki kompetensi sesuai jabatan dan pekerjaan, memiliki semangat pelayanan
publik, pemisahan yang tegas antara milik organisasi atau individu, serta
sumber daya organisasi yang tidak bebas dari pengawasan eksternal. Oleh karena
itu, birokrasi secara konsisten dapat bekerja dengan baik dan bersih dalam
mengemban perjuangan mewujudkan keseluruhan cita-cita dan tujuan bernegara
sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar NKRI tahun 1945.
|
Kondisi dan dinamika
global ini sesungguhnya merupakan peluang sekaligus ancaman bagi keberadaan
birokrasi disatu sisi dan berimplikasi terhadap eksistensi Indonesia sebagai
sebuah bangsa disisi lainnya. Artinya ketidak-mampuan birokrasi merespon
dinamika global berimplikasi pada daya saing Indonesia ditingkat internasional.
Daya saing yang rendah berpotensi mengucilkan Indonesia dari dinamika dan
persaingan dalam pergaulan dunia. Namun demikian, pentingnya peran birokrasi di
Indonesia ternyata tidak serta merta menunjukkan suatu potret birokrasi yang
baik. Persepsi masyarakat masih memperlihatkan bahwa citra dan kinerja
birokrasi masih harus lebih ditingkatkan. Masyarakat secara umum enggan untuk
berurusan dengan birokrasi.
Birokrasi lebih banyak
berkonotasi dengan citra negatif seperti rendahnya kualitas pelayanan publik;
berperilaku korup, kolutif, dan nepotis (KKN); memiliki kecenderungan untuk
memusatkan kewenangan; masih rendahnya profesionalisme; dan tidak terdapatnya
budaya dan etika yang baik. Citra negatif dalam birokrasi tersebut, masih
tertanam bahkan setelah lima tahun reformasi 1998 bergulir.
Perbaikan birokrasi yang
dicanangkan permerintah selama ini belum berjalan secara optimal. Berbagai
upaya perbaikan memang telah diupayakan, namun belum dapat menciptakan sistem
birokrasi yang mantap dan membawa konsekuensi terlaksananya agenda reformasi
secara cepat dan tepat. Bahkan banyak pihak menilai bahwa kondisi birokrasi
pemerintah telah menjadi semakin mengkuatirkan. Pada 3 tahun terakhir ini,
perbaikan birokrasi belum juga menunjukkan gejala perbaikan-perbaikan yang
positif. Bahkan sebaliknya, kelembagaan birokrasi semakin transparan dalam
melakukan korupsi dan akuntabilitas publik menjadi pertanyaan besar. Berkaitan
dengan hal tersebut, Polri sebagai
salah satu instusi pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban dalam
masyarakat dituntut untuk dapat meningkatkan pengabdian serta pelayanan yang makin
baik, maka diperlukan perubahan yang mendasar sesuai dengan tuntutan dan
keinginan masyarakat.
Untuk menuju perubahan dimaksud
Polri telah menetapkan grand strategy
Polri dalam rangka memantapkan
kemandirian Polri sebagaimana
dirumuskan tentang reformasi Polri
telah mencanangkan reformasi secara gradual
yang meliputi reformasi instrumental, struktural dan kultural. Tugas pokok Polri sebagaimana diatur didalam
Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang
Kepolisian Republik Indonesia adalah memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman serta
pelayanan kepada masyarakat. Dalam
undang-undang tersebut salah
satunya menyebutkan tugas pokok Polri
adalah dibidang pelayanan. Polri
menganggap seluruh tugas-tugas dan peranan berkaitan dengan pelayanan sangatlah
penting.
Dalam
pemerintahan orde baru Polri
bergabung dalam Angkatan Bersenjata Republik Indoesia (ABRI), yang tentunya
tidak tepat karena tugas Polri
dibidang keamanan dalam negeri (pelindung, pengayom, dan pelayanan), sedangkan
ABRI dibidang militer (pertahanan negara). Sejalan dengan proses reformasi
nasional, telah lahir berbagai ketetapan MPR yang menjadi landasan dan arah reformasi.
Diantaranya adalah ketetapan MPR nomor: X / MPR / 1998 tentang pokok-pokok reformasi pembangunan dalam
rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional sebagai haluan negara,
dan menjadi acuan instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 2 tahun 1999
tentang langkah-langkah kebijakan dalam rangka pemisahan Polri dari ABRI, yang selanjutnya
menjadi landasan formal bagi reformasi Polri. Reformasi Polri
kemudian semakin menemukan arah ketika keluar ketetapan MPR RI No. VII / MPR / 2000 tentang pemisahan
peran Tentara Nasional Indonesia dibidang pertahanan dan peran Kepolisian
Negara Republik Indonesia dibidang keamanan.
Ketetapan
tersebut dijadikan pedoman reformasi Polri
dibidang struktur organisasi. Pemisahan mengandung konsekuensi adanya bentuk
struktur organisasi yang baru. Perubahan
paradigma baru Polri untuk
mereposisi diri ke arah Polri mandiri
dan profesional menuju terwujudnya polisi sipil yang dipercaya masyarakat, dimana
selama ini Polri masih mendapat
penilaian yang negatif akibat oknum-oknum dalam memberikan pelayanan maupun
membantu keamanan dan ketertiban dalam masyarakat, maka untuk membangun tingkat
kepercayaan masyarakat yang kokoh lahirlah Grand Strategi Polri (strategi dan rencana Polri) Tahap I Trust Building (Membangun Kepercayaan) 2005-2010 dan
dilanjutkan melalui reformasi dibidang
instrumental, struktural maupun kultural, maka grand strategi Polri Tahap II tahun 2010-2014 tentang
Partnership building (membangun
kemitraan) serta Tahap III adalah Striver
For Excellence (mencapai keunggulan) 2015-2025. Adapun titik beratnya pada
trasparansi, akuntabilitas, keadilan, pembuatan laporan publik, bebas korupsi,
profesional, moralitas dan keteladanan.
Reformasi dalam tubuh Polri adalah upaya penyempurnaan dan perbaikan sistem birokrasi
yang berlaku dilingkungan organisasi Polri
yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan masyarakat
sebagai objek pelayanan Polrikarena pengaruh lingkungan lokal, regional maupun
global dikaitkan dengan tingkat kepuasan masyarakat yang mengharapkan
transparansi, kepastian hukum, kemudahan, keadilan sesuai dengan tugas pokok
dan fungsi dan peranan Polri.
Secara geogarfi dan demografi wilayah hukum yang
dinaungi Polsek Sungai Penuh memiliki medan yang berat dengan penduduk yang
cukup besar dan masih ada yang sulit dijangkau, sehingga ancaman untuk
terjadinya tindak pidana semakin besar pula. Hal ini menjadi tantangan Polsek
Sungai Penuh dalam menjaga kestabilan situasi kamtibmas, akan tetapi dalam
menciptakan situasi kamtimas Polsek Sungai Penuh masih terkendala dalam jumlah
dan kemampuan personel. Sementara wilayah Kota Sungai Penuh dalam 3 (tiga)
tahun terkakhir terjadi peningkatan kasus yang ditangani oleh Polsek Sungai
Penuh.
Perkiraan Kejahatan konvensional, kejahatan
transnasional, kejahatan yang dapat merugikan negara dan kejahatan berimplikasi
kontijensi masih rentan terjadi. Dalam upaya meminamilisir tindak pidana dan
konflik Polsek Sungai Penuh berupaya melakukan Reformasi Birokrasi sesuai
kebijakan pemerintah.
Perubahan dalam tubuh Polri diwilayah Polsek Sungai
Penuh yang saat ini membawahi 6 (enam)
wilayah yaitu Kecamatan Sungai Penuh, Kecamatan Pondok Tinggi,
Kecamatan Sungai Bungkal, Kecamatan Pesisir Bukit, Kecamatan Koto Baru, dan
Kecamatan Kumun Debai masih ditemui
fenomena yang menunjukan belum optimalnya antara target dan tujuan reformasi. Hal
ini masih ditemui lambatnya pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan, baik
segi penyampaian laporan maupun menyikapi persoalan yang seharusnya dapat diselasaikan
secara baik tanpa melalui peradilan, sehingga pelayanan optimal belum terwujud.
Kondisi ini dipengaruhi antara lain sebagai berikut :
1.
Keterbatasan personel Polri dalam pembinaan serta sosialisasi, masih terbatasnya
jalinan kerjasama antara Polri dengan
masyarakat,
2. Masih
lambatnya merespon laporan masyarakat oleh Polri
serta belum meratanya Polsek-polsek untuk setiap
kecamatan, Polsubsektor dan Bhabinkamtibmas yang berada dalam
wilayah hukum Polsek Sungai Penuh.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, penulis tertarik
untuk melakukan penelitian yang terkait dengan pelaksanaan reformasi birokrasi
yang dijalankan dan berada dalam lingkungan instansi Kepolisian Republik
Indonesia terutama pada Kepolisian Sektor Sungai Penuh yang menjadi lokasi
penelitian. Untuk itu, penulisan ini dibatasi oleh kajian yang menyangkut efektivitas
dan penulisan diberi judul,
“Pengaruh Efektivitas Penanganan Perkara Pidana Umum Terhadap Upaya Meningkatkan Pelayanan Masyarakat Pada Polsek Sungai Penuh
“
1.2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang peneliti, rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa saja pengaruh efektivitas
penanganan perkara pidana umum terhadap upaya meningkatkan pelayanan masyarakat pada polsek sungai penuh ?
2.
Berapa besar pengaruh efektivitas penanganan perkara pidana umum terhadap upaya meningkatkan pelayanan masyarakat pada polsek sungai penuh ?
1.3. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penelitian
sebagai berikut :
1. Untuk
mengetahui pengaruh efektivitas
penanganan perkara pidana umum terhadap upaya meningkatkan pelayanan masyarakat pada polsek sungai penuh
2. Untuk
mengetahui besar nya
pengaruh efektivitas penanganan perkara pidana umum terhadap upaya meningkatkan pelayanan masyarakat pada polsek sungai penuh
1.4. Manfaat Penelitian
Adapun manfaat penelitian
sebagai berikut :
1.
Manfaat
Akademis
a.
Sebagai
masukan untuk pengembangan penelitian lebih lanjut tentang pengaruh efektivitas
penanganan perkara pidana umum terhadap upaya meningkatkan pelayanan masyarakat pada polsek sungai penuh.
b.
Untuk
dapat menjadi bahan bacaan pada perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi
Negara Nusantara Sakti (STIA-NUSA) Sungai Penuh.
2.
Manfaat
Praktis
a. Kegunaan
penelitian ini diharapkan bagi Polsek Sungai Penuh sebagai bahan pemikiran dan
informasi dalam upaya meningkatkan Penaganan Perkara Pidana umum dalam mewujudkan
Pelayanan pada masa yang akan datang.
b. Untuk menambah wawasan dana ilmu pengetahuan bagi
penulis khususnya dan bagi pembaca umumnya.
1. 5. Tinjauan Pustaka
1.5.1. Manajemen Sumber Daya
Manusia
1.5.1.1. Pengertian Manajemen
Sumber Daya Manusia
Manajemen sumber
daya manusia adalah suatu proses yang terdiri atas perencanaan,
pengorganisasian, pemimpin dan pengendalian kegiatan-kegiatan yang berkaitan
dengan analisis pekerjaan, evaluasi pekerjaan, pengadaan, pengembangan,
kompensasi, promosi, dan pemutusan hubungan kerja guna mencapai tujuan yang
ditetapkan (Panggabean, 2007:15).
Manajemen sumber daya manusia adalah potensi yang
merupakan aset dan berfungsi sebagai modal (non material/non finansial) di
dalam organisasi bisnis, yang dapat diwujudkan menjadi potensi nyata (real)
secara fisik dan non fisik dalam mewujudkan eksistensi organisasi (Sulistiyani
dan Rosidah, 2009:11) Manajemen sebagai ilmu dan seni untuk mencapai suatu
tujuan melalui kegiatan orang lain. Artinya, tujuan dapat dicapai bila
dilakukan oleh satu orang atau lebih. Sementara itu manajemen sumber daya
manusia sebagai suatu bidang manajemen yang khusus mempelajari hubungan dan
peranan manusia dalam suatu perusahaan. Manajemen sumber daya manusia merupakan
kegiatan yang mengatur tentang cara pengadaan tenaga kerja, melakukan
pengembangan, memberikan kompensasi, pemeliharaan, dan pemisahan tenaga kerja
melalui proses-proses manajemen dalam rangka mencapai tujuan organisasi (Yuli,
2005:15). Manajemen sumber daya manusia terdiri atas serangkaian keputusan yang
terintegrasi tentang hubungan ketenagakerjaan yang memengaruhi efektivitas
karyawan dan organisasi. Manajemen sumber daya manusia merupakan aktivitas-aktivitas
yang dilaksanakan agar sumber daya manusia di dalam organisasi dapat digunakan
secara efektif guna mencapai berbagai tujuan.
1.5.1.2.
Model Manajemen Sumber Daya Manusia
Di dalam memahami berbagai permasalahan pada
manajemen sumber daya manusia dan sekaligus dapat menentukan cara pemecahannya
perlu diketahui lebih dahulu model-model yang digunakan oleh perusahaan kecil
tidak bias menerapkan model yang biasa digunakan oleh perusahaan besar.
Demikian pula sebaliknya. Dalam perkembangan model-model ini berkembang sesuai
dengan situasi dan kondisi yang berkembang sehingga berjalan sesuai dengan
perkembangannya serta tuntutannya. Untuk menyusun berbagai aktifitas manajemen
sumber daya manusia ada 6 (enam) model manajemen sumber daya manusia yaitu:
1. Model Klerikal
Dalam
model ini fungsi departemen sumber daya manusia yang terutama adalah memperoleh
dan memelihara laporan, data, catatan-catatan dan melaksanakan tugas-tugas
rutin. Fungsi departemen sumber daya manusia menangani kertas kerja yang
dibutuhkan, memenuhi berbagai peraturan dan
melaksanakan tugas-tugas kepegawaian rutin
2. Model Hukum
Dalam
model ini, operasi sumber daya manusia memperoleh kekutannya dari keahlian di
bidang hukum. Aspek hukum memiliki
sejarah panjang yang berawal dari hubungan perburuhan, di masa negosiasi kontrak, pengawasan dan kepatuhan merupakan
fungsi pokok disebabkan adanya hubungan yang sering bertentangan antara manajer dengan karyawan.
3.
Model Finansial
Aspek
pinansial manajemen sumber daya manusia belakangna ini semakin berkembang
karena para manajer semakin sadar akan pengaruh yang besar dari sumber daya
manusia ini meliputi biaya kompensasi tidak langsung seperti biaya asuransi
kesehatan, pension, asuransi jiwa, liburan dan sebagainya, kebutuhan akan
keahlian dalam mengelola bidang yang semakin komplek ini merupakan penyebab
utama mengapa para manajer sumber daya manusia semakin meningkat.
4.
Model Manjerial
Model
manajerial ini memiliki dua versi yaitu versi pertama manajer sumber daya
manusia memahami kerangka acuan kerja manajer lini yang berorientasi pada
produktivitas. Versi kedua manajer ini melaksanakan beberpa fungsi sumber daya
manusia.Departemen sumber daya manusia melatih manajer lini jdalam keahlian
yang diperlukan untuk menangani fungsi-fungsi kunci sumber daya manusia seperti
pengangkatan, evaluasi kinerja dan pengembangan. Karena karyawan pada umumnya lebih senang
berinteraksi dengan manajer mereka sendiri dibanding dengan pegawai staf, maka
beberapa departemen sumber daya manusia dapat menunjukan manajer lini untuk
berperan sebagai pelatih dan fsilitator.
5.
Model Humanistik
Ide
sentral dalam model ini adalah bahwa, departemen sumber daya manusia dibentuk
untuk mengembangkan dan membantu perkembangan nilai dan potensi sumber daya
manusia di dalam organisasi. Spesialis
sumber daya manusia harus memahami individu karyawan dan membantunya
memaksimalkan pengembangan diri dan peningkatan karir.
Model
ini menggabarkan tumbuhnya perhatian organisasi terhadap pelatihan dan
pengembangan karyawan mereka.
6.
Model Ilmu Perilaku
Model
ini menganggap bahwa, ilmu perilaku seperti psikologi dan perilaku organisasi
merupakan dasar aktivitas sumber daya manusia. Prinsipnya adlah bahwa sebuah
pendekatan sains terhadap perilaku manusia dapat diterpkan pada hampir semua
permasalahan sumber daya manusia bidang sumber daya manusia yang didasarkan
pada prinsip sains meliputi teknik umpan balik, evaluasi, desain program dan
tujuan pelatihan serta manajemen karir.
1.5.2. Efektivitas
1.5.2.1. Pengertian Efektivitas
Berdasarkan Ensiklopedi Umum Administrasi, efektivitas berasal dari kata kerja efektif,
berarti terjadinya suatu akibat atau efek yang dikehendaki dalam perbuatan.
Setiap pekerjaan yang efektif belum tentu efisien, karena mungkin hasil dicapai
dengan penghamburan material, juga berupa pikiran, tenaga, waktu, maupun benda
lainnya.
Kata
efektivitas sering diikuti dengan kata efisiensi, dimana kedua kata tersebut
sangat berhubungan dengan produktivitas dari suatu tindakan atau hasil yang
diinginkan. Suatu yang efektif belum tentu efisien, demikian juga sebaliknya
suatu yang efisien belum tentu efektif. Dengan demikian istilah efektif adalah
melakukan pekerjaan yang benar dan sesuai serta dengan cara yang tepat untuk
mencapai suatu tujuan yang telah direncanakan. Sedangkan efisien adalah hasil
dari usaha yang telah dicapai lebih besar dari usaha yang dilakukan.
Dari
pengertian diatas, efektivitas dapat dikatakan sebagai keberhasilan pencapaian
tujuan organisasi dari 2 (dua) sudut pandang. Sudut pandang pertama, dari segi ‘hasil’
maka tujuan atau akibat yang dikehendaki telah tercapai. Kedua dari segi
‘usaha’ yang telah ditempuh atau dilaksanakan telah tercapai, sesuai dengan
yang ditentukan. Dengan demikian pengertian efektivitas dapat dikatakan sebagai
taraf tercapainya suatu tujuan tertentu, baik ditinjau dari segi hasil, maupun
segi usaha yang diukur dengan mutu, jumlah serta ketepatan waktu sesuai dengan
prosedur dan ukuran–ukuran tertentu sebagaimana yang telah digariskan dalam
peraturan yang telah ditetapkan.
1.5.2.2. Manfaat Efektivitas Kerja
Seperti telah diketahui bahwa efektivitas kerja adalah
masalah pencapaian tujuan, maka hal ini tentunya bermanfaat bagi organisasi.
Pencapaian tujuan menentukan
keberhasilan bagi organisasi dalam operasinya, sekaligus didalamnya menyangkut
tujuan organisasi itu sendiri, pegawai dan pihak dari luar organisasi.
Menurut Sarwoto, (2005 : 64) mamfaat efektifvitas
kerja bahwa ”berhasil guna atau efektif merupakan pelayanan yang baik corak dan
mutunya sesuai kebutuhan dalam mencapai tujuan organisasi”.
Menurut Gie (2000 : 26), efektivitas kerja bermanfaat
dalam memberikan pelayanan kepada orang lain atau kepada organisasi yang
menggunakan produknya, seperti halnya dengan organisasi yang memiliki tugas
pokok dan fungsi menyusun program organisasi yang bersangkutan.
Selanjutnya
Gie (2000 : 27) menyatakan bahwa efektivitas memiliki empat sifat utama
organisasi antara lain:
a.
Berorientasi pada kondisi ekonomi secara menyeluruh dan bersifat umum untuk
daerah tertentu.
b.
Menjamin terhadap perkembangan industri dan pertumbuhanya, sehingga dapat
melahirkan suatu hasil tertentu dalam pernyataan.
c. Menentukan tindakan tertentu bagi pemerintah
dan menjalankan program.
d.
Mengikut sertakan tindakan tertentu bagi pemerintah dan menjalankan program.
Melihat
dari mamfaat efektivitas kerja diatas bahwa sebenarnya efektivitas bermanfaat
bagi :
a.
Perumusan atau dinas itu sendiri
Termasuk didalamnya
pegawai yang ada didalam perusahaaan atau dinas, kemudian perhitungan secara
ekonomi terhadap pemanfaatan dan sumber daya hasil yang diperoleh.
b.
Pemerintah
Dalam menjalankan
program, perturan, peraturan dan undang-undang yang berlaku.
c. Masyarakat
Sebagai sasaran hasil,
peraturan dan undang-undang yang berlaku dalam dunia usaha.
Dengan
demikian, efektivitas kerja tidak hanya berlaku dan bermanfaat bagi dinas
tersebut, tetapi juga dalam ruang lingkup yang lebih luas yaitu, bagi pihak
yang berada diluar dinas tersebut. Ini berarti perusahaan atau dinas tidak
boleh mengabaikan komponen manusia yang berada diluar instasi atau dinas
tersebut jika ingin mereka tercapai dengan efektifitas dan efisien.
1.5.2.3. Indikator Efektivitas
Adapun
bentuk dan sifat indikator efektivitas
penyelenggaraan pelayanan umum harus mengandung sendi-sendi : kesederhanaan,
kejelasan, kepastian, keamanan, keterbukaan, efisiensi, ekonomis, keadilan, dan
ketepatan waktu ( Boediono, 2003 : 68-70 ). Uraiannya sebagai berikut :
- Kesederhanaan
Yang dimaksud dengan
kesederhanaan meliputi mudah, lancar, cepat, tidak berbelit– belit, mudah dipahami dan mudah
dilaksanakan.
- Kejelasan dan kepastian
Arti adanya kejelasan
dan kepastian di sini adalah hal-hal yang berkaitan dengan :
- Keamanan
Artinya bahwa dalam
proses dan hasil pelayanan umum dapat memberikan kepastian hukum.
- Keterbukaan
Hal-hal yang berkaitan dengan
proses pelayanan umum wajib diinformasikan secara terbuka agar mudah diketahui
dan dipahami oleh masyarakat.
- Efisiensi
Persyaratan pelayanan
umum hanya dibatasi pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan pencapaian
sasaran pelayanan dengan tetap memperhatikan
keterpaduan antara persyaratan dengan produk pelayanan umum yang diberikan, dicegah
adanya pengulangan pemenuhan kelengkapan, persyaratan dalam hal proses
pelayanannya mempersyaratkan kelengkapan persyaratan dari satuan kerja /
instansi pemerintah lain yang terkait.
- Ekonomis
Dalam arti pengenaan
biaya pelayanan umum harus ditetapkan secara wajar dengan memperhatikan : Nilai
barang dan atau jasa pelayanan umum dan tidak menuntut biaya yang tinggi di
luar kewajaran, Kondisi dan kemampuan masyarakat untuk membayar secara umum, Ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Keadilan
Dimaksud dengan sendi
keadilan disini adalah keadilan yang merata, dalam arti cakupan / jangkauan
pelayanan umum harus diusahakan seluas mungkin dengan distribusi yang merata
dan diperlakukan secara adil.
- Ketetapan Waktu
Yang dimaksud dengan
ketetapan waktu di sini adalah dalam pelaksanaan pelayanan umum dapat diselesaikan dalam kurun
waktu yang telah ditentukan.
1.5.3. Pengertian Polisi
Kata Polisi berasal dari kata
Yunani Politea. Kata ini pada mulanya
dipergunakan untuk menyebut “orang yang menjadi warga negara dari kota Athena“, kemudian pengertian itu
berkembang menjadi “kota“ dan dipakai untuk
menyebut “ semua usaha kota “. Oleh karena pada jaman itu kota-kota merupakan negara
yang berdiri sendiri. Yang disebut juga polis, maka Politea atau Polis diartikan sebagai semua usaha dan kegiatan Negara,
juga termasuk kegiatan keagamaan. Didalam perkembangannya, “sesudah pertengahan
Masehi, agama kristus mendapat kemajuan dan berkembang sangat luas. Maka
semakin lama urusan dan kegiatan agama menjadi semakin banyak, sehingga
mempunyai urusan khusus dan perlu diselenggarakan secara khusus pula, akhirnya
urusan agama dikeluarkan dari usaha Politea (Polis Negara / kota). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kata
Polisi adalah “suatu badan yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban
umum (menangkap orang yang melanggar hukum), merupakan suatu anggota badan
pemerintahan (pegawai Negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban).
Sedangkan
yang disebut dengan Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah Alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan
dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman
dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam
negeri.
1.5.4. Pengertian Perkara Pidana
Dalam buku Dasar-Dasar Ilmu Hukum Arrasjid
(2000: 21) Hukum adalah peraturan-peraturan bersifat memaksa yang di buat oleh
badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku manusia dalam
lingkungan masyarakat, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat
di ambilnya tindakan hukuman.
Pidana berasal dari kata straf (Belanda), yang pada dasarnya
dapat diartikan sebagai suatu penderitaan (nestapa) yang sengaja
dikenakan/dijatuhkan kepada seseorang yang telah terbukti bersalah melakukan
suatu tindak pidana
Hukum pidana menurut Moeljatno (2004:6) menguraikan berdasarkan dari
pengertian istilah hukum pidana bahwa ”Hukum pidana adalah bagian dari
keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan
aturan-aturan untuk: Menentukan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan,
yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi
barang siapa yang melanggar larangan tersebut;
- Menentukan
dan dalam hal apa kepada mereka yang melanggar larangan-larangan itu dapat
dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan;
- Menentukan
dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilakasanakan apabila
orang yang disangkakan telah melanggar larangan tersebut ”.
Hukum pidana
menurut Van Kan dalam Moeljatno (2004:6) Asas Asas Hukum Pidana. Hukum pidana
tidak mengadakan norma-norma baru dan tidak menimbul-kan kewajiban-kewajiban
yang dulunya belum ada. Hanya norma-norma yang sudah ada saja yang dipertegas,
yaitu dengan mengadakan ancaman pidana dan pemidanaan. Hukum pidana memberikan
sanksi yang bengis dan sangat memperkuat berlakunya norma-norma hukum yang
telah ada. Tetapi tidak mengadakan norma baru. Hukum pidana sesungguhnya adalah
hukum sanksi (het straf-recht is wezenlijk sanctie-recht). Hukum pidana menurut
Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan
dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan
pidana yang merupakan suatu penderitaan. Dengan demikian hukum pidana bukanlah
mengadakan norma hukum sendiri, melaikan sudah terletak pada norma lain dan
sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut,
misalnya norma agama dan kesusilaan. Tutik ( 2007 :216-217).
Jenis
kejahatan penanganan perkara pidana tediri dari Umum dan Khusus, pada Unit
Reskrim (Reserse Kriminal) Polsek Sungai Penuh hanya menangani tindak pidana
umuam saja, sedangkan tindak pidana khusus ditanngani oleh Satuan Reskrim
(Reserse Kriminal) Polres Kerinci yang memiliki bagian Unit-unut kerja untuk
menangani perkara pidana khusus.
d.
Perkara Pidana Umum
Membahas tindak pidana umum acuan yang disimak
adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan ketentuan yang merubahnya
(mencabut, merubah dan menambah). Pidana umum merupakan tindak kejahatan yang
melawan hukum positif yang diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),
e.
Perkara Pidana Khusus
Tindak pidana khusus ialah perundang-undangan di
luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur ketentuan pidana, Pidana
khusus merupakan tindak kejahatan yang melawan hukum positif yang diatur diluar
dari KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang memeiliki undang –udang
khusu, yang ditetapkan untuk golongan orang khusus atau yang berhubungan dengan
perbuatan-perbuatan khusus.
1.5.5.
Pelayanan Publik
1.5.5.1. Pengertian Pelayanan Publik
Pelayanan adalah
pelayanan terbaik yang diberikan kepada masyarakat, yang dilakukan dengan
cermat dan tepat. Hal ini pada waktu yang lalu sangat jarang ditemui pada
instansi pemerintah. Sikap aparatur pemerintah saat itu adalah selalu ingin
dilayani dan tidak pernah mau melayani.
Dengan berubahnya
zaman, adanya globalisasi, arus informasi yang sangat cepat, dan banyak sekali
tantangan yang dihadapi, maka kebiasaan diatas harus segera ditinggalkan dan
segera harus diubah menjadi perilaku yang setiap saat dapat melayani siapa pun
juga. Aparat harus selalu dapat tanggap serta mau bekerja dengan baik untuk
pengguna atau yang menikmati
jasa yang dihasilkannya. Jadi
paradigma inilah yang saat ini timbul dan harus dilakukan, jika ingin sukses
dalam melaksanakan tugas.
Meurut Kolter dalam Sampara Lukman (2006:5) Pelayanan adalah setiap
kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan
kepuasan meskupun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik.
Selanjut nya Sampara berpendapat, pelayanan adalah suatu kegiatan atau urutan
kegiatan yang terjadi dalam interaksi lansung antara seseorang dengan orang
lain atau mesin secara fisik, dan menyediakan kepuasan pelanggan. Sementara
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dijelaskan pelayanan sebagai hal, cara, atau
hasil pekerjaan melayani. Sedangkan melayani adalah menyuguh (orang) dengan
makanan atau minuman; menyediakan keperluan orang; mengiyakan menerima;
menggunakan.
Sementara itu istilah publik berasal dari Bahasa Inggris public yang berarti umum, masyarakat,
Negara. Kata publik sebenarnya sudah diterima menjadi Bahasa Indonesia Baku
menjadi Publik yang berarti umum, orang banyak, ramai. Inu dan kawan-kawan
mendefinisikan public adalah sejumlah manusia yang memiliki kebersamaan
berpikir, perasaan, harapan, sikap dan tindakan yang benar dan baik berdasarkan
nilai-nilai norma yang merasa memiliki. Oleh karena itu pelayanan public
diartikan sebagai setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap
sejumlah manusia yang memiliki setiap kegiatan tang menguntungkan dalam suatu
kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan, meskipun hasilnya tidak
terikat pada suatu produk
secara
fisik.
Selanjut nya menurut Undang-undang
nomor 25 tahun 2009 pada Pasal 1 bitur ke-1 tentang Pelayanan Publik
dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian
kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa,
dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan
publik..
Dengan demikian, pelayanan publik adalah pemenuhan keinginan dan
kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara Negara. Negara didirikan oleh publik
(masyarakat) tentu saja dengan tujuan agar dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
Berdasarkan Undang-undang
nomor 25 tahun 2009 pada Pasal 4 Penyelengaraan pelayanan publik berasaskan :
a. Kepentingan umum,
b. Kepastian hukum,
c. Kesamaan hak,
d. Keseimbangan hak dan kewajiban,
e. Keprofesionalan,
f. Partisipatif,
g. Persamaan perlakuan/ tidak dis. kriminatif,
h. Keterbukaan,
i. Akuntabilitas,
j. Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok
rentan,
k. Ketepatan waktu,
l. kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan.
Adapun menurut
Undang-undang nomor 25 tahun 2009 ada
Pasal 8 ayat (2) Penyelenggaraan
Pelayanan Publik dinyatakan bahwa penyelenggaran pelayanan
publik sekurang-kurangnya meliputi :
1) pelaksanaan pelayanan,
2) pengelolaan pengaduan masyarakat,
3) pengelolaan informasi,
4) pengawasan internal,
5) penyuluhan kepada masyarakat,
6) pelayanan konsultasi.
Pelaksanaan pelayanan
adalah kegiatan memberikan layanan kepada masyarakat baik berupa barang dan
atau jasa publik. Pengelolaan pengaduan dimaksudkan agar masyarakat yang
mempunyai keluhan dapat mengadukan kepada pihak yang jelas dengan mekanisme
yang jelas pula. Pengelolaan informasi mengandung maksud bahwa informasi
pelayanan publik itu harus dipublikasikan kepada seluas-luasnya khalayak, bila
perlu dengan menggunakan berbagai saluran komunikasi: media sosial, wesbite
atau radio dan televisi serta media massa. Pengawasan internal artinya bahwa
setiap penyelenggara pelayanan publik harus memiliki sistem pengendalian
internal sebagai upaya untuk menjamin bahwa layanan publik yang diberikan
benar-benar telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyuluhan kepada masyarakat, maksudnya adalah bahwa apapun jenis pelayanan
publik harus diinformasikan sejelas-jelasnya kepada kepada masyarakat tengan
apa, bagaimana dan mengapa layanan publik tersebut. Pelayanan konsultasi
artinya bahwa penyelenggara pelayanan publik harus menyediakan mekanisme
konsultasi bagi masyarakat yang kurang paham dan ingin mendapatkan penjelasan
tentang seluk beluk layanan publik yang diminta, SOP (Standar Operasional Prosedur) merupakan perkembangan dari tuntutan internal akan kepastian
waktu, sumber daya serta kebutuhan penyeragaman dalam organisasi kerja yang
kompleks dan luas”. (Winarno, 2005:150). Berdasarkan PERKABA (Peraturan Kabareskrim) No. 3 Tahun 2014 Tentang Sop (Standar Operasional Prosedur) Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana sebagai berikut :
a. Penerimaan LP
b. Penyelidikan
c. Pemanggilan
d. Penangkapan
e. Penahanan
f. Penggeledahan
g. Penyitaan
h. Pemeriksaan
i.
Gelar
Perkara
j.
Penyelesaian
Berkas Perkara
k. Penghentian Penyidikan
l.
Pemberian
SP2HP (Surat Pemberitahuan Pengembanggan Hasil Penyidikan )
m. Pemblokiran Rekening
n. DPB (Daftar Pencarian Barang)
o. DPO (Daftar Pencarian Orang)
p. Pencegahan
q. Pra Peradilan
r. Red Notice ( Wanted Notice) adalah
permintaan pencarian tersangka/ terdakwa atau terpidana yang diduga melarikan
diri ke negara lain, dengan maksud agar dilakukan pencarian, penangkapan dan
penahanan untuk diekstradisikan.
1.5.5.2. Kualitas
Pelayanan Publik
Pada dasarnya dalam memberikan pelayanan harus memperhatikan aspek
kualitas untuk meningkatkan kepuasan pelanggan. Menurut Goetsh dan Davis (dalam
Tjiptono Fandy, 2003): kualitas merupakan suatu kondisi dinamis yang
berhubungan dengan produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan yang memenuhi
atau melebihi harapan. Sementara itu Collier (dalam Zulian Yamit, 2004)
memiliki pandangan lain dari kualitas jasa pelayanan ini, yaitu lebih
menekankan pada kata pelanggan, pelayanan, kualitas dan level atau tingkat.
Pelayanan terbaik kepada pelanggan (excelent) dan tingkat kualitas pelayanan
merupakan cara terbaik yang konsisten untuk dapat mempertemukan harapan
konsumen (standar pelayanan eksternal dan biaya) dan sistem kinerja cara
pelayanan (standar pelayanan internal, biaya dan keuntungan).
Dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat terdapat dua pihak yang
berperan. Pertama, adalah pihak yang melayani atau organisasi yang memberikan
pelayanan, dalam hal ini pelayanan administrasi publik disebut birokrasi. Kedua,
pihak yang dilayani atau pihak yang menerima pelayanan (bisa individu, bisa
badan).
1.5.5.3. Indikator
Pelayanan
Mengacu pada Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: KEP/25/M.PAN/2/2004 tahun 2004,
tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan
Instansi Pemerintah, yaitu :
1. Prosedur pelayanan yaitu kemudahan tahapan pelayanan yang dilihat
dari kesederhanaan, dan kejelasan alur pelayanan.
2. Persyaratan
pelayanan, yaitu target waktu penyelesaian yang telah ditentukan unit
penyelenggara pelayanan.
3. Kedisiplinan
petugas, yaitu kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan terutama konsistensi
waktu pelayanan.
4. Tanggung jawab
petugas pelayanan, yaitu kejelasan wewenang dan tanggung jawab petugas
penyelenggara.
5. Kemampuan petugas
pelayanan, yaitu tingkat keahlian petugas dalam melayani ataupun menyelesaikan
pelayanan kepada masyarakat.
6. Kecepatan pelayanan,
yaitu target waktu penyelesaian yang telah ditentukan unit penyelenggara
pelayanan.
7. Kepastian biaya pelayanan, yaitu kepastian
biaya yang dikeluarkan dengan biaya yang telah ditetapkan.
8. Kepastian jadwal
pelayanan, yaitu pelaksanaan waktu pelayanan sesuai dengan ketentuan yang
dilaksanakan.
1.5.6.
Administrasi
Menyangkut pengertian administrasi ada
banyak pendapat para ahli atau sarjana yang mendefinisikannya sesuai dengan
konteks pengamatan masing-masing. Pengertian administrasi menurut rumusan
Ordway Tead adalah:
“Administration is
conceived as the necessary activities of these individuals (executives) in an
organization who are charged with ordering, forwarding, and fasiliting the
associate efferts of group of individuals brought together to realize certain
defined purposes “. (Administrasi meliputi
kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan oleh pejabat-pejabat eksekutif dalam
suatu organisasi, yang bertugas mengatur, memajukan dan melengkapi usaha
kerjasama sekumpulan orang-orang yang sengaja dihimpun untuk mencapai tujuan
tertentu).
Sondang P. Siagian mendefinisikan
administrasi sebagai keseluruhan proses kerjasama antara dua orang manusia atau
lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah
ditentukan sebelumnya. Secara singkat beliau mengemukakan unsur-unsur dari
administrasi, yaitu:
1. Tujuan dan sasaran yang hendak dicapai.
Pembenaran terkuat dari eksistensi administrasi adalah untuk pencapaian tujuan
dan berbagai sasaran. Yang menarik untuk diperhatikan ialah tujuan dan sasaran
yang ingin dicapai, dapat merupakan tujuan bersama dari orang-orang yang
terlibat di dalam pencapaiannya;
2. Dua orang atau lebih yang baik secara formal
atau informal terikat secara bersama terlibat dalam usaha pencapaian tujuan
yang ditetapkan;
3.
Adanya kegiatan yang harus dilaksanakan;
4.
Keterlibatan bersama dalam
pelaksanaan kegiatan organisasi;
5.
Alat kerja, yakni berbagai
sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan
yang ada kaitan langsung dengan tercapainya tujuan.
Pendapat lain datang dari Soewarno Handayaningrat, administrasi dapat dibedakan
dalam dua pengertian:
Administrasi dalam arti sempit, yaitu dari
kata administratie (bahasa Belanda),
yang meliputi kegiatan catat mencatat, surat menyurat, pembukuan ringan, ketik
mengetik, agenda dan sebagainya yang bersifat teknis ketatausahaan (clerical
work);
Sedangkan administrasi dalam arti luas dari
kata administration (bahasa Inggris),
administrasi sebagai kegiatan dari pada kelompok yang mengadakan kerjasama
untuk menyelesaikan tujuan bersama.
1.5.7. Organisasi Kepolisian
Organisasi dalam Bahasa Inggris, yaitu Organizing berasal dari kata Organize
yang berarti menciptakan struktur dengan bagian-bagian yang diintegrasikan sedemikian
rupa, sehingga hubungannya satu sama lain terikat oleh hubungan terhadap
keseluruhannya. Organisasi diartikan menggambarkan pola-pola, skema, bagan yang
menunjukan garis-garis perintah, kedudukan karyawan, hubungan-hubungan yang
ada, dan lain sebagainya. Jadi, organisasi hanya merupakan alat dan wadah
tempat manajer melakukan kegiatan-kegiatannya untuk mencapai tujuan yang
diinginkan.
Pengertian organisasi menurut M. Manullang (1996 : 47) adalah:
“Organisasi dalam
arti dinamis (pengorganisasian) adalah suatu proses penetapan dan pembagian
pekerjaan yang akan dilakukan, pembatasan tugas-tugas atau tanggung jawab serta
wewenang dan penetapan hubungan-hubungan antara unsur-unsur organisasi,
sehingga memungkinkan orang-orang dapat bekerja bersama-sama seefektif mungkin
untuk pencapaian tujuan. Secara singkat organisasi adalah suatu perbuatan
diferensiasi tugas-tugas. Hasibuan (2003:119).
Pengertian
Organisasi menurut Soekarno.
K menyatakan bahwa “Organisasi sebagai fungsi manajemen (organisasi dalam pengertian
dinamis) adalah organisasi yang memberikan kemungkinan bagi manajemen dapat
bergerak dalam batas-batas tertentu. Organisasi dalam arti dinamis berarti
organisasi itu mengadakan pembagian kerja.”
Kesimpulan definisi
di atas adalah bahwa pengorganisasian (organizing)
adalah fungsi manajemen, sifatnya dinamis dan merupakan proses untuk memperoleh
organisasi (organization) yang
menjadi alat dan wadah manajer melakukan aktivitas-aktivitasnya dalam mencapai
tujuan.
Sedang organisasi
Polri dari Mabes sampai satuan kerja terendah terdiri dari :
1.
Polri
atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
Polri yaitu Polisian Negara Republik Indonesia
(Polri)
adalah Kepolisian Nasional di Indonesia,
yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian
di seluruh ilayah Indonesia.
Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Kapolri).
2.
Polda atau
Kepolsian Daerah
Polisi Daerah
Indonesia Daerah (Polda) merupakan satuan pelaksana utama kewilayahan yang berada di
bawah Kapolri. Polda bertugas
menyelenggarakan tugas Polri pada
tingkat kewilayahan. Polda dipimpin oleh Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia Daerah (Kapolda),
yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
3.
Polres
atau Kepolisian Resor
Kepolisian
Resor yang selanjutnya disingkat (Polres)
adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah kabupaten atau kota yang berada di bawah Kapolda.
Kepala Polres yang selanjutnya disingkat Kapolres adalah pimpinan Polri di daerah dan bertanggung jawab kepada Kapolda.
4. Polsek atau Kepolisian Sektor
Kepolisian
Sektor yang selanjutnya disingkat (Polsek)
adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi kepolisian di wilayah kecamatan yang
berada di bawah Kapolres.
5.
Polsubsektor atau Kepolisian Sub Sektor
Kepolisian
Sub Sektor yang selanjutnya disingkat (Polsubsektor)
adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi kepolisian di wilayah kecamatan
sebagai Polsek persiapan yang berada di bawah Kapolres.
1.6.
Penelitian Terdahulu
Penelitian
dilakukan Ni luh Ayu Virly Puspa Dana pada tahun 2010 di Pelayanan
Kepolisian di Polsek Kecamatan Mendoyo. Dengan judul penelitian Optimalisasi Pelayanan
Kepolisian Dalam Upaya Menangani Pengaduan Tindak Pidana Kriminal (Studi Kasus
Kecamatan Mendoyo). Hasil
Penelitian Secara umum disimpulkan bahwa pelayanan yang di berikan di Polsek
Kecamatan Mendoyo dalam menangani pengaduan tindak pidana kriminalitas kurang
begitu optimal.
1.7. Kerangka Pemikiran
Untuk memudahkan
pemahaman dalam masalah penelitian, berikut dikemukakan kerangka pemikiran
(alur pikir) dari penelitian seperti skema berikut :
Gambar 1.1
Kerangka Pemikiran
![]() |
![]() |
||
|
||||
|
||||
1.8 Hipotesis
Sugiono (2003:87)
menyatakan bahwa “Hipotesis adalah tiap pernyataan tentang suatu hal yang
bersifat sementara yang belum dibuktikan kebenarannya secara empiris”. Menurut
Arikunto (2004:98) menyatakan bahwa “Hipotesis adalah merupakan jawaban
sementara terhadap rumusan masalah penelitian”. Dari pendapat diatas penulis
menyimpulkan bahwa hipotesis adalah pernyataan sementara yang belum dibuktikan
kebenarannya. Dalam penelitian ini penulis merumuskan hipotesis adalah bila
penanganan perkara pidana umum tidak efektif, akan dapat berpengaruh terhadap
upaya meningkatkan pelayanan masyarakat pada Polsek Sungai Penuh. Adapun
hipotesis penelitian yaitu :
H0 : r = 0, Diduga tidak ada
pengaruh yang signifikan pengaruh
efektivitas
penanganan perkara pidana umum terhadap upaya meningkatkan pelayanan masyarakat pada Polsek Sungai Penuh
Ha : r ≠ 0, Diduga terdapat
pengaruh yang signifikan pengaruh
efektivitas
penanganan perkara pidana umum terhadap upaya meningkatkan pelayanan masyarakat pada Polsek Sungai Penuh
1.9. Metodologi
Penelitian
1.9.1 Pendekatan Penelitian yang
Digunakan
Penelitian ini
mengunakan penelitian pendekatan kuantitatif. Sebagaimana yang dikemukakan oleh
Sugiono (2003:214) bahwa deskripsi penelitian kuantitatif merupakan alat untuk
meneliti dengan melakukan perhitungan. Dalam penelitian ini diperlukan guna
memberikan gambaran hasil penelitian. Selanjutnya guna memperkuat adanya suatu
korelasi variabel itu, maka memerlukan pembuktian analisa dilakukan terhadap
jawaban hasil angket yang disebar kepada responden.
Menurut Husaini
(2003:22) Metode adalah suatu prosedur atau cara untuk mengetahui sesuatu yang
mempuyai langkah-langkah sistematis. Selanjutnya menurut Surachmad, metode
penelitian adalah suatu tehnik atau cara mencari, memperolah, menyimpulkan
serta mencatat data yang dapat dipergunakan untuk kepentingan penyusunan
penelitian.
Untuk mencapai
tujuan dari penelitan ini maka teknik pengumpulan data menjadi sesuatu yang
sangat penting untuk menjawab rumusan permasalahan yang telah disusun dalam
penelitian. Dalam penelitian ini teknik pengumpulan data yang akan dilakukan
adalah melalui:
1. Studi
Kepustakaan (Library Research)
Studi pustaka ini
dilakukan untuk mendapatkan data teoritis dari berbagai pendapat para ahli
dengan cara mempelajari dan menganalisa teori-teori dan peraturan-peraturan
yang berhubungan dengan permasalahan yang akan dibahas dan serta
dokumen-dokumen lain yang ada kaitan dengan masalah yang akan diteliti.
Menurut Sugiono (2003:200) studi kepustakaan yaitu metode
pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan yang berupa teori-teori dasar
dari berbagai literatur, dan buku-buku yang memiliki hubungan dengan penelitian
ini.
2. Studi
Lapangan (Field Research)
Menurut Sugiono (2003:200) Penelitian lapangan adalah
penelitian yang dilakukan dengan melihat lansung ke objek atau instasi yang
akan diteliti. Dalam penelitian lapangan ini, teknik pengumpulan data yang
digunakan adalah Kuesioner.
Penelitian
mengunakan kuesioner yaitu teknik pengumpulan data dengan menyusun daftar
pertanyaan sedemikian rupa yang harus dijawab oleh para responden. Sifat dari
kuesioner yang diajukan ialah pertanyaan tertutup yaitu pertanyaan yang variasi
jawabannya sudah ditentukan dan disusun terlebih dahulu sehingga para responden
hanya perlu memilih jawaban yang telah disediakan.
1.9.2
Populasi dan Sampel
1.9.2.1
Populasi
Menurut Sugiyono (2014: 80) populasi adalah wilayah generalisasi yang
terdiri atas objek
atau subjek yang
mempunyai kualitas dan karakteristik
tertentu yang ditetapkan oleh peneliti
untuk dipelajari dan kemudian ditarik
kesimpulannya. Sedangkan menurut Arikunto (2010: 173) populasi adalah
keseluruhan dari subjek penelitian. Populasi
dalam penelitian ini adalah
anggota Polsek Sungai Penuh dan
masyarakat yang mendapat pelayan publik pada kantor Polsek Sungai Penuh.
1.9.2.2
Sampel
Dalam
penelitian ini penulis mengambil semua jumlah populasi untuk dijadikan sampel
yaitu sebanyak 30 orang. Menurut Sugiyono (2014: 81) berpendapat sample adalah
bagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut ,
sedangkan menurut Arikunto (2010: 174) berpendapat bahwa sampel adalah sebagian
atau wakil populasi yang diteliti, bahwa
apabila subjeknya kurang dari 100
(seratus) lebih baik diambil semua, dalam penelitian ini teknik pengambilan
sampel yang digunakan
sample jenuh, jumlah sampel sebagaimana dengan rincian
sebagai berikut:
1.
Kapolsek Sungai Penuh
2.
Waka Polsek Sungai Penuh
3.
9 (sembilan) orang Anggota SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)
4.
6 (enam) orang Anggota Unit Reskrim (Reserse Kriminal)
5.
3 (tiga) orang Tahanan Polsek Sungai
Penuh.
6.
10 (sepuluh) orang anggota masyarakat
Metode penentuan sample yang digunakan dalam
penelitian ini adalah dengan Purposive
Sampling (Sampel bertujuan) yaitu teknik penentuan sampel dengan
pertimbangan tertentu. Sedangkan untuk masyarakat mengunakan Incidental sampling (sampel tak terduga)
adalah teknik penentuan berdasarkan kebetulan, yaitu siapa saja yang secara
kebetulan bertemu dengan peneliti dapat digunakan sebagai sampel, bila
dipandang orang yang kebetulan ditemui itu cocok sebagai sumber data.
1.9.2.3
Responden
Menurut Sugiyono
(2006:106) Responden adalah keseluruhan subjek penelitian yang mempunyai
kualitas dan karateristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk
dipelajari dan ditarik kesimpulannya berdasarkan pendapat tersebut maka,
Responden dalam penelitian ini berasal dari pada anggota Polsek Sungai Penuh
dan masyarakat yang sedang berpekara penerimaan pelayanan (masyarakat) pada
Polsek Sungai Penuh. Adapun penerima pelayanan perkara pidana umum di Polsek
Sungai penuh sebanyak 30 orang.
1.9.2.4
Defenisi Operasional Variable
Dari penyebaran angket, hasil terlebih dahulu diberi
skor dengan menggunakan Skala Likert menurut Sugiyono (2004:67) mengatakan
“Skala Likert digunakan untuk mengatur sikap, pendapat dan persepsi seseorang
atau sekelompok orang fenomena sosial”. Pengunaan Skala Likert dalam penelitian
ini dengan tingkatan “Sangat setuju sampai dengan sangat tidak setuju” Dengan
klarifikasi sebagai berikut :
- Sangat Setuju (SS) : diberi skor =
5
- Setuju (S) : diberi skor = 4
- Ragu-ragu (RR) : diberi
skor = 3
- Tidak Setuju (TS) : diberi skor
= 2
- Sangat Tidak Setuju (STS) : diberi skor = 1
1.10. Teknik
dan Alat Pengumpulan Data yang Digunakan
1.10.1. Teknik
Pengumpulan Data
Teknik Pengumpulan data yang digunakan adalah
pengumpulan data dengan cara peneliti lansung ke lokasi / objek penelitian, meliputi Angket Quisioner
serta peneliti sebagai pelayang publik sealaku penyidik di Polsek Sungai Penuh
yaitu teknik pengumpulan data dengan cara instrument penyebaran angket atau
quisioner pada anggota Polsek Sungai Penuh dan masyarakat yang sedang
berpekara.
1.10.2 Alat
Pengumpulan Data
Menurut Arikunto
(2004:78) penulis sangat berperan dalam seluruh proses penelitian, mulai dari
memilih topik, mendeteksi topik tersebut, mengumpul data, hingga analisis,
menginterprestasikan dan menyimpulkan hasil penelitian. Dalam mengumpul data –
data penulis membutuhkan alat yang dipergunakan seperti Angket / qusioner,
Kertas, Pena, Pensil, Labtop dan Kalkulator.
1.10.3 Analisis
Data
Dalam penelitian ini data yang
dikumpulkan melalui studi pustaka dan studi lapangan yang didapatkan dari
observasi tempat penelitian dengan melalui Angket / quisioner pada responden
dalam penelitian ini mengunakan analisis skala Likert.
Menurut
Ridwan (2002:12), Skala likert digunakan urntuk mengatur sikap, pendapat,
pengaruh dan pesepsi seseorang atau kelompok orang tentang kejadian atau gejala
sosial. Gejala sosial ini telah diterapkan secara spesifik oleh peneliti, yang
selanjutnya disebut sebagai variabel penelitian.
1.11. Alat
Analisis
1.
Korelasi Person Produck Moment (PPM)
Dengan
mengunakan korelasi person produck moment mengacu pada Riduwan (1997:123)
adalah sebagai berukut :
n( ∑ xY) - (∑x).(∑y)
r = Koefisien Korelasi Person Produck Moment
X = Variable Bebas
Y = Variable Terkait
N = Jumlah Responden
Untuk
menginterprestasikan tingkat pengaruh anatra variable bebas yaitu Pengaruh Efektivitas Penanganan Perkara Pidana Umum dengan variable
terkait yaitu Peningkatkan Pelayanan Masyarakat, penulis berpedoman pada
pendapat Riduwan (2004:218).
Tabel
1.1
Interprestasi
Koefisien Korelasi Nilai r
Interval Koefisien
|
Tingkat Pengaruh
|
0, 000
– 0,199
0,200
– 0,399
0,400
– 0,599
0,600
– 0,799
0,800
– 0,000
|
Sangat
Rendah
Rendah
Cukup
Kuat
Sangat
Kuat
|
Sumber
: Riduwan (2004:218)
2.
Koefesien Determinan
Selanjut nya untuk
mengetahui besarnya pengaruh yang terdapat anatara variable bebas dengan
variable terkait, maka digunakan rumus koefisien determinasi (Kd) yaitu :
Kd = r² x 100%
................................................................(2)
r = Koefisien Korelasi antara variable bebas
(X) dengan variable (Y) dimana untuk parameter r sama dengan p.
Kd =
Koefisien determinasi
1.12. Uji
Hipotesis
Sedangkan untuk
menguji hipotesis yang telah dikemukakan, maka dilakukan uji t dengan rumus
yang mengacu pada Riduwan (2004:180) sebagai berikut :
th = t
Hitung
r² = Koefisien
Korelasi Produck Moment
n = Jumlah sampel
dimana sampel dengan populasi
Alat yang digunakan
dalam pembuktian hipotesis adalah uji t. Hitung dengan keriteria sebagai
berikut :
1.
t hitung
> tabel maka hipotesa nol tolak dan hipotesa alternative diterima artinya
ada pengaruh Efektivitas Penanganan Perkara Pidana Umum dalam uapaya Meningkatkan Pelayanan Masyarakat Pada Polsek Sungai
Penuh.
2.
t hitung < tabel maka hipotesa nol
diterima dan hipotesa alternative ditolak artinya tidak ada Pengaruh Efektivitas
Penanganan Perkara Pidana Umum dalam uapaya
Meningkatkan Pelayanan Masyarakat Pada Polsek Sungai
Penuh.
Sedangkan
untuk mencari t tabel dapat dicari dengan rumus :
t
tab = (0,5 – ά/2)
............................................................(4)
t
tab = T tabel
t
tab = Kesalahan nyata dalam hal ini ditentukan 5 %
Dari hasil analisis tersebut, apabila dikemukakan
hasil t hitung lebih besar dari tabel berarti adanya Pengaruh Efektivitas Penanganan Perkara Pidana Umum (variable X)
dengan Peningkatkan Pelayanan Masyarakat (variable Y).
1.13. Lokasi
dan Waktu Penelitian
Lokasi penelitian
adalah Polsek Sungai Penuh, sedangkan waktu penelitian di perkirakan selama ± 120
hari yang waktunya akan di tentukan kemudian.
Tabel 1.2.
Rancangan Jadwal
Penelitian
NO
|
Kegiatan
|
Bulan
|
|||||||||||||||
Desember
|
Januari
|
Februari
|
Juli
|
||||||||||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
||
1.
|
Penyusunan Proposal
|
X
|
|||||||||||||||
2.
|
Bimbingan Proposal
|
X
|
X
|
X
|
|||||||||||||
3.
|
Seminar Proposal
|
X
|
X
|
||||||||||||||
4.
|
Penelitian
|
X
|
|||||||||||||||
5.
|
Analisis data
|
X
|
|||||||||||||||
6.
|
Penyusunan skripsi
|
X
|
|||||||||||||||
7.
|
Ujian Skripsi
|
X
|
|||||||||||||||
8
|
Revisi Skripsi
|
X
|
|||||||||||||||
9.
|
Penggandaan Skripsi
|
X
|
|||||||||||||||


Tidak ada komentar:
Posting Komentar