Rabu, 02 Agustus 2017

BAB II

BAB II
GAMBARAN UMUM OBYEK PENELITIAN

2.1. Sejarah  Polsek Sungai Penuh
Polsek Sungai Penuh terletak di Jalan A. Yani Nomor 04 Sungai Penuh. Polsek Sungai Penuh ini menempati lokasi yang cukup strategis dari pusat Kota Sungai Penuh dan dapat dijangkau dengan alat transportasi atau kendaraan bermotor. Secara kelembagaan Polsek Sungai Penuh berada dibawah naungan Polres Kerinci. Keberadaan Polsek Sungai Penuh merupakan jawaban dari pemenuhan kebutuhan keamanan dan kenyamanan dari masyarakat Kota Sungai Penuh. Terutama dari kriminal ataupun kejahatan yang bisa terjadi kapan saja.
Sebelum berdirinya bangunan Polsek Sungai Penuh, pada tahun 2004 dihamparan tanah tersebut berdiri bangunan Rumah Dinas Kapolres Kerinci yang dihuni oleh AKBP Drs. AGUS SUNARDI dan pada masa Jabatan AKBP Drs. AGUS SUNARDI itu terjadi kebakaran yang menghaguskan semua bagunan Rumah Dinas dan kemudian pada tahun 2004 s/d 2006 yaitu masa Jabatan Kapolres Kerinci AKBP Drs. ANJAN P. PUTRA, S.H. pada saat itulah dimulainya pembangunan Polsek Sungai Penuh dan di resmikan oleh Kapolda Jambi Brigjen Pol Dsr. CAREL RISAKOTTA pada tanggal 4 Maret 2006. Pendirian Kepolisian Sektor Sungai Penuh pada waktu itu sangat di butuhkan untuk melindungi dan mengayomi masyarakat setempat.

Polsek Sungai Penuh memiliki luas wilayah 36.835 Ha yang terdiri dari perbukitan/pengunangan, dataran dan persawahan. Untuk pembagian wilayah yaitu (1) Kecamatan Sungai Penuh terdiri dari 2 Kelurahan dan 3 Desa, (2) Kecamatan Pondok Tinggi terdiri dari 1 Kelurahan dan 7 Desa, (3) Kecamatan Sungai Bungkal terdiri dari 1 Kelurahan dan 5 Desa, (4) Kecamatan Pesisir Bukit terdiri dari 9 Desa, (5) Kecamatan Koto Baru terdiri dari 6 Desa dan (6) Kecamatan Kumun Debai terdiri dari 9 Desa.
Pada awal berdirinya Polsek Sungai Penuh di Kota Sungai Penuh ini menempati bangunan sendiri yang sudah dibangun semenjak awal berdirinya Polsek. Semenjak tahun 2006 sampai sekarang Polsek Sungai Penuh mengalami perluasan bangunan yang cukup berarti, menjadi 8 x 16 Meter. Demikian pula halnya dengan sarana gedung seperti yang terlihat dalam tabel 4.1. di bawah ini :
Tabel 1.3.
Sarana dan Prasarana

No
Sarana
Luas
Kondisi
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
Ranmor R4
Ranmor R2
TV
Computer
HT
Kursi
Meja
Papan data
Jam Dinding
Bendera Merah Putih
Lemari
2 (Dua ) Unit
8 ( Delapan ) Unit
1 ( Satu ) Unit
2 ( Dua ) Unit
1 ( Satu ) Unit
40 ( Empat Puluh ) unit
12 ( Duabelas ) Unit
6  ( Enam ) Unit
3 ( Tiga ) Unit
1 ( Satu ) Buah
2 ( Dua ) Unit
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Sumber: Polsek Sungai Penuh (2017).


2. 2  Kepemimpinan Polsek Sungai Penuh dan Masa Baktinya
            Terhitung  semenjak berdirinya Polsek Sungai Penuh pada tahun 2006 sampai pada tahun 2016 , Kepemipinan Polsek Sungai Penuh telah mengalami 6(enam) kali pergantian menurut masa bakti atau periodenya, dimana untuk masing-masing masa bakti atau periode tersebut berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat ini.
Tabel 1.4.
Kepemimpinan  Polsek Sungai Penuh

NO
NAMA KAPOLSEK
MASA JABATAN
1
IPTU SURYA. P
2006 s/d 2008
2
IPTU EVI SETIA NUGRAHA
2008 s/d 2009
3
IPTU HERFIO ZAKI, S.Ik
2009 s/d 2010
4
AKP SUTRIONO
2010 s/d 2013
5
AKP RUSTAM
2013 s/d 2016
6
AKP TRISTIANTO, S.H
2016 s/d Sekarang
Sumber: Polsek Sungai Penuh (2017).


2.3.  Struktur Organisasi Polsek Sungai Penuh
Sebagaimana layaknya sebuah organisasi, Polsek Sungai Penuh memiliki Visi dan Misi tertentu yaitu Visi terwujudnya Polri Jajaran Polsek yang profesional, modern dan bermoral sebagai pelindung,pengayom dan pelayan masyarakat yang selalu dekat dan bersama-sama masyarakat, serta sebagai penegak hukum yang proporsional, serta mewujudkan keamanan dalam kehidupan masyarakat. Dan Misi memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta memberikan pembinaan melalui peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum serta menegakkan hukum secara profesional dan proporsional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan HAM dan memelihara KAMTIBMAS bersama-sama masyarakat sehingga terciptanya suasana aman, tentaram dan damai. Dalam proses pencapaian visi dan misi itu, diperlukan perlibatan atau kerjasama yang baik dari semua pihak yang ada di lingkungan Polsek Sungai Penuh dan Pemerintah Daerah itu sendiri. Agar kerjasama tersebut dapat terkoordinir dan terkontrol sehingga berjalan dengan lancar, maka sebuah organisasi seperti Polsek Sungai Penuh memerlukan pembagian kerja (job description) dan fungsi yang jelas bagi seluruh pegawainya dan anggotanya.
Pembagian kerja atau tugas tersebut pada dasarnya merupakan salah satu upaya yang terintegrasi dalam pencapaian tujuan organisasi. Biasanya pembagian tugas dan fungsi di atas tertuang dalam bentuk struktur organisasi. Dalam hal ini struktur organisasi yang dimiliki oleh Polsek Sungai Penuh  tahun 2016,  yaitu : Kapolsek, Waka Polsek, Kasium, Kanit Humas, Kanit Intelkam, Kanit Reskrim, Kanit Sabhara,  Kanit Binmas dan Kanit Provos.
A).       Struktur Organisasi Polsek Sungai Penuh













   Gambar 1.2
    Struktur Organisasi Polsek Sungai Penuh


KAPOLSEK
AKP TRISTIANTO, S.H

WAKA POLSEK
IPDA HARMIN DASIBA

 









KANIT PROVOS
AIPDA JONI EFRIKA
                                                                                                   

                                                                                  

KASIUM
AIPDA HARDONI, S. H

KANIT HUMAS
AIPTU ELFIANTO
 



                                                                                                      

                    

KANIT RESKRIM
IPDA ZUHRI MUHAMMAD,S.Tr.K

KANIT INTELKAM
IPDA JULISMAN

KOMPOL

KANIT SABHARA
AIPTU FAKHRIL

KANIT BINMAS
AIPTU BENNY HARYONO
 


                                                                    
Sumber :
Sumber: Polsek Sungai Penuh (2017).
B). Tugas Polsek Sungai Penuh
1.      KAPOLSEK, bertugas memimpin, membina, mengatur dan mengendalikan satuan Organisasi di lingkungan Polsek dan unsur pelaksanaan kewilayahan dalam jajarannya termasuk kegiatan pengamanan markas serta memberikan saran pertimbangan kepada Kapolres yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya.
2.   WAKA POLSEK, bertugas membantu, Kapolsek dalam melaksanakan tugasnya dengan mengawasi, mengendalikan, mengkoordinir pelaksanaan tugas seluruh satuan organisasi Polsek, dalam batas kewenangannya, memimpin Polsek dalam hal Kapolsek berhalangan dan memberikan saran pertimbangan kepada Kapolsek dalam hal pengambilan keputusan berkaitan dengan tugas pokok Polsek.
3.   KASIUM, bertugas Menyelenggarakan perencanaan, pelayanan administrasi umum, ketatausahaan dan urusan dalam, pelayanan kantor, perawatan tahanan serta pengelolaan barang bukti dilingkungan Polsek.
4.   KANIT HUMAS, bertugas mengumpulkan, mengolah data dan menyajikan informasi serta dokumentasi yang berkaitan dengan tugas Polsek.
5.   KANIT INTELKAM, bertugas menyelenggarakan fungsi Intelijen di bidang keamanan meliputi pengumpulan bahan keterangan/informasi untuk keperluan deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), dalam rangka pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta pelayanan perizinan.
6.   KANIT RESKRIM, bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi. 
7.   KANIT SABHARA,  bertugas melaksanakan Turjawali dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, objek vital, TPTKP, penanganan Tipiring dan pengendalian massa dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta pengamanan Markas.
8.   KANIT BINMAS,  bertugas melaksanakan pembinaan masyarakat meliputi kegiatan pemberdayaan Polmas, ketertiban masyarakat dan kegiatan koordinasi dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa, serta kegiatan kerja sama dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
9.   KANIT PROVOS, bertugas melaksanakan pembinaan disiplin personil Polsek, pemeliharaan ketertiban serta pengamanan internal dalam penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri dan peleyanan pengaduan masyarakat terhadap penyimpangan perilaku dan tindakan personil Polri.

2.4     Penyelesaian Penaganan Perkara Pidana
Salah satu tolak ukur yang umum dipergunakan sekaligus merupakan tugas utama yang sering ditangani pihak kepolisian adalah penanganan perkara pidana. Untuk Polsek Sungai Penuh, jumlah tidak pidana dan penyelesaian tidak pidana yang terjadi pada tahun 2012 – 2016  adalah sebagai berikut:

Tabel 1.5
Rekapitulasi Tindak Pidana dan Penyelesaian Tindak Pidana
Tahun 2012-2016

No
Tahun
JTP

PTP
Persentase (%)
1
2012
113
25
12,12 %
2
2013
173
50
28, 90 %
3
2014
167
15
8,98 %
4
2015
61
17
27, 86 %
5
2016
74
44
59,45 %
Sumber: Polsek Sungai Penuh (2017).
dari data tersebut diatas dapat dilihat bahwa trend kriminalitas di Polsek Sungai Penuh dari tahun ke tahun secara kuantitas terjadi penurunan.
2. 5    Keadaan Personil
Jumalah Personil pada Polsek Sungai Penuh sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) orang dengan latar belakang pendidikan sebagai berikut
berdasarkan tingkat pendidikan penjenjangan dan kepangkatan  maka, anggota Polsek Sungai Penuh dapat diklasifikasikan sebagaimana tabel di bawah ini:

Tabel 1.6
Komposisi Personel Polsek Sungai Penuh
Berdasarkan Tingkat Pendidikan Penjenjangan dan Kepangkatan Polri
Tahun 2017

NO
DIK
PANGKAT
Ket

PAMEN
PAMA
BA
TA
PNS
1
2
3
4
5
6
7
8
1
Akpol
-
1
-
-
-
-
2
SIP
-
1
-
-
-
-
3
SAG PA
-
1
-
-
-
-
4
DIKTUKBRI
-
-
36
-
-
-
  Sumber: Polsek Sungai Penuh (2017).
Kemudian berdasarkan tingkat pendidikan umum,  anggota Polsek Sungai Penuh dapat diklasifikasikan sebagaimana tabel di bawah ini:










Tabel 1.7
Komposisi Personel Polsek Sungai Penuh
Menurut Tingkat Pendidikan Umum
Tahun 2017

NO
DIK
PANGKAT
Ket

PAMEN
PAMA
BA
TA
PNS
1
2
3
4
5
6
7
8
1
Pasca Sarjana
-
-
-
-
-

2
S1
-
2
9
-
-

3
D III
-
-
1
-
-

4
SLTA
-
-
26
-
1

  Sumber: Polsek Sungai Penuh (2017).
2.6     Kebijakan dan Sasaran Strategis
a.    Kebijakan
1)        Meningkatkan kehadiran Polri dan peran Ormas dalam memberikan Pelayanan, Perlindungan dan Pengayoman dalam penanganan kejahatan yang terjadi serta membangun kemitraan masyarakat Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.
2)        Meningkatkan Sumber daya Polsek Sungai Penuh dengan paradigma Sipil yang lebih mengarah kepada pembinaan fungsi teknis Kepolisian dan ilmu pengetahuan yang bermanfaat guna membentuk Polisi yang bermoral, professional, modern dan terpercaya dengan kegiatan :
a)        Merangkul Toga, Todat, Tomas menjadi mitra Polisi khususnya tokoh empat jenis;
b)        Menjalin kerja sama dengan :
(1)     Perguruan Tinggi/Akademi
       Memberi izin rekomendasi bagi anggota yang berprestasi untuk mengikuti kuliah
(2)     Media
       Pemberitaan peliputan demi kemajuan Polsek Sungai Penuh
(3)     LSM
Mengikutsertakan cerdik pandai, akademisi, ninik mamak, tomas, toga, todat dan toda untuk penanganan penyelesaian/konflik dalam masyarakat
c)        Menjalin kerjasama dengan masyarakat untuk meningkatkan operasional kepolisian dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal;
d)       Berperilaku simpatik terhadap semua kegiatan yang ada dalam masyarakat serta tidak arogansi dalam pelaksanaan tugas;
e)        Peka dan pro aktif terhadap semua pengaduan masyarakat serta mempunyai kemauan tinggi untuk menyelesaikan permasalahan;
f)         Mengedepankan transparansi sistem dan prosedur pelayanan terhadap masyarakat;
g)        Berupaya meningkatkan pelayanan dan pemahaman untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat;
h)        Mengadakan pertemuan silaturrahmi dengan seluruh lapisan masyarakat melalui safari Kamtibmas, penyuluhan di Masjid-masjid dan sekolah serta kelompok masyarakat lainnya;
i)          Penyiapan telepon online atau khusus dalam penerimaan pengaduan terhadap Polres Kerinci dan seluruh Polsek jajaran;
j)          Meningkatkan pengawasan melekat terhadap segala bentuk pelayanan Kepolisian;
k)        Mengaktifkan unit PPA di bawah pengawasan Kasat Reskrim
3)        Prioritas penegakan hukum dengan meningktkan pengungkapan dan pencegahan kejahatan yang meresahkan masyarakat antara lain judi, premanisme, narkoba perdagangan manusia pembalakan liar, Peti, Terorisme, Illegal Mining, Illegal Fishing, BBM dan Narkoba.
a)      dalam penegakkan hukum di upayakan di tangani secara Profesional dan Proporsional untuk mengeliminir supaya tidak ada gejolak dengan menunjuk seorang perwira sebagai pengawas penyidikan di bawah Kasat Reskrim;
b)      meningkatkan koordinasi dan hubungan kerja dengan aparat penegak hukum dalam lingkungan sistem peradilan pidana, baik secara fungsional maupun melalui raker Diljakpol (CJS);
c)      melakukan analisa terhadap kepala daerah yang melakukan pelanggaran serta memproses sesuai hukum yang berlaku;
d)     melaksanakan operasi Kepolisian terpusat maupun kewilayahan;
e)      melakukan Pam masyarakat dengan  cara preventif, atau mengutamakan pencegahan dari pada represif atau penanggulangan dengan mengedepankan fungsi Sabhara untuk melaksanakan Penjagaan, Patroli dan Fungsi Binmas melaksanakan Penyuluhan;
f)       Kasus - kasus yang belum dan kurang tersentuh perlu mendapat perhatian terutama antisipasi terhadap trouble maker (Pemicu masalah) dengan cara penekanan ke Polsek-polsek jajaran.
4)        Menggelar keberadaan anggota Polmas apada setiap kelurahan/desa secara bertahap dan memberdayaka kinerjanya bersama Bhabinkamtibmas dengan system pelaporan pelaksanaan tugas secara rutin maupun insidentil.
a)      menerapkan Konsep Polmas (Community Policing) dengan konsisten dan menyeluruh, sehingga di harapkan mampu menjadi wilayah percontohan penerapan Polmas di Kota Sungai Penuh dan Kab. Kerinci;
b)      pengembangan inovasi-inovasi Polmas dengan bertandang dan menghadiri kenduri seko sesuai dengan karakter masyarakat kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci;
c)      Polres Kerinci dan Polsek jajaran menyiapkan Pos, perangkat, sarana dan prasarana untuk menunjang keberhasilan penerapan Polmas di wilayah Kerinci;
d)     pemberdayaan masyarakat untuk menciptakan sistem pengamanan lingkungan yang mandiri dengan membentuk Pos Kamling bahwa keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama;
5)        Meningkatkan pelaksanaan pengawasan internal secara berjenjang dengan memeberikan penghargaan atas keberhasilan dan memberikan tindakan atas pelanggaran yang dilakukan setiap anggota.
a)        memberikan rekomendasi, izin kepada para anggota yang berprestasi untuk mengikuti pendidikan tingkat S1 di kabupaten Kerinci (STIA, STAIN, STKIP, STIE);
b)        melaksanakan pelatihan fungsi untuk meningkatkan kemampuan personil sesuai dengan bidang dan fungsi masing-masing;
c)        mengadakan kerjasama dengan Pemda untuk mengikuti pelatihan manajemen spiritual pesantren kilat;
d)       mengembangkan paradigma melayani dengan hati nurani terhadap bawahan,masyarakat dan saling melayani antar setiap orang (atasan-bawahan) sesuai dengan tugas dan peran masing-masing dengan prinsip saling menghormati, menghargai, mencintai;
e)        membuat standar kinerja yang jelas, terukur dan inovasi kepada masing-masing Bag, Sat, Si, dan Unit kerja yang meliputi program kerja anggaran serta di evaluasi pada setiap akhir bulannya;
f)         mengupayakan memenuhi hak-hak personil berupa gaji, UKP, UKG, CUTI, izin, kesehatan, perumahan, pendidikan dan kejuruan;
g)        menginventarisir dan memasukkan data kekayaan inventaris  Polsek Sungai Penuh dan jajarannya  dan langsung on Line ke KPPN dalam data BMN;
h)        memberikan penghargaan (reward) kepada personil yang berprestasi dan memberi ganjaran/hukuman (funishment) kepada yang melanggar serta mengadakan Binrohtal satu kali dalam satu minggu secara rutin;
i)          mengutamakan putra daerah dalam Rekruitment Brigadir Polri yang memenuhi persyaratan standar kelulusan;
j)          mengusulkan anggota untuk mengikuti pelatihan standar sertifikasi pengadaan barang dan jasa sesuai Kepres 54 tahun 2010.
6)            Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan Pemda kota Sei Penuh dan Kab. Kerinci, unsur Muspida, DPRD, TNI, instansi terkait dan elemen masyarakata lainnya dalam rangka menciptakan kamtibmas serta penegakan hukum/perda
7)            Menindaklanjuti Pencapaian Sasaran Kebijaksanaan Strategis Percepatan Pengembangan Seperti Periode Tahun Sebelumnya
8)            Melanjutkan program reformasi birokrasi khususnya program unggulan quick wins yang meliputi : quick respon, transparansi pelayanan sim, stnk bpkb, transparansi proses penyidikan dengan sp2hp dan transparansi rekruitmen personel
9)            Meningkatkan pengawasan yang melekat terhadap segala bentuk pelayanan kepolisian.
b.    Sasaran Strategis
a)         Terwujudnya masyarakat yang tidak mendapatkan tindakan sewenang-wenang dari anggota Polri dengan indikator.
a)       Persentase tidak terjadinay tindakan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri terhadap masyarakat/tahanan;
b)      Persentase tidak adanya laporan masyarakat terhadap tindakan anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
b)        Terwujudnya situasi kamtibmas yang kondusif sehingga masyarakat dapat melaksanakan aktifitas dengan tenang dan nyaman dengan indikator:
a)       Persentase penurunan potensi terjadinya konflik antar kampung;
b)      Persentase unjuk rasa yang damai;
c)       Persentase gangguan keamanan tempat wisata terjamin;
d)      Persentase potensi tidak terjadi konflik yang menyangkut SARA.
c)         Terwujudnya penyebaran personel di seluruh subsatker kewilyahan sehingga masyarakat dapat terlayani dengan cepat dan terwujudnya pemberdayaan kemitraan kepolisian serta pemolisian masyarakat dengan indikator :
a)       Persentase jumlah personel di Polsek dan Polpos;
b)      Persentase penyebaran bhabinkamtibmas di Desa;
c)       Persentase penyuluhan terhadap masyarakat sampai ke pelosok.
d)        Terwujudnya kesasdaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas dengan indikator :
a)       Persentase menurunnya pelanggaran lalulintas;
b)      Persentase meningkatnya pengandara yang memiliki SIM;
c)       Persentase pengguna kendaraan yang memiliki STNK.
e)         Terwujudnya peningkatan pengungkapan kasus dan penyelesaian TP yang transparan, akuntabel, objektif danterpenuhinya hak tersangka dan korban dalam proses penyidikan dan penyelidikan dengan indikator :
a)             Persentase pengungkapan dan penyelesaian TP;
b)             Persentase surat pemeberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).

2.7.    Kesejahteraan Personel
Penggajian dan tunjangan lainnya anggota Polri di sesuaikan dengan pangkat, golongan dan masa kerja. Untuk pokok sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2014, bagi personel yang memegang jabatan akan mendapatkan tunjangan jabatan sesuai dengan eselon. Sejak tahun 2010 Polri mendapatkan tunjangan kinerja yang disesuaikan dengn grad kepangkatan dan jabatan. Selain dari gaji dan dan tunjangan, bagi anggota Polri yang terlibat dalam tugas Operasional lainnya akan mendapatkan uang makan, uang saku, bekkes, dan transportasi guna mendukungan kelancaran tugas.

2.8.    Temuan Khusus
Berbeda dengan situasi di banyak negara, di mana institusi kepolisiannya tidak terkait dengan militer, maka kepolisian di Indonesia telah menjadi bagian dan dikontrol oleh militer selama lebih dari 30 tahun. Kondisi tersebut tidak saja telah mengakibatkan sangat rendahnya kinerja kepolisian dalam melayani dan melindungi masyarakat, namun juga secara dalam sangat mempengaruhi struktur, pola pikir dan budaya kerja polisi yang sangat militeristik. Potret perpolisian pada masa itu cenderung menampilkan sosok militer yang memposisikan masyarakat sebagai musuh atau lawan dan bukan sebagai pihak yang harus dilayaninya.
Lebih buruk lagi situasi tersebut telah mengakibatkan munculnya ketidakpuasan publik atas kinerja dan pelayanan kepolisian serta memudarnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian yang dianggap sebagai institusi yang tidak efektif, tidak efisien, brutal dan korup. Kejatuhan rezim otoriter pada tahun 1998 merupakan suatu langkah awal yang penting dan strategis untuk mentransformasikan sistem baru menuju pembaruan-pembaruan dan demokratisasi di Indonesia, ternyata belum berjalan sesuai harapan.
Tuntutan reformasi Polri seperti yang telah disinggung pada bagian terdahulu harus dilaksanakan sampai ke satuan-satuan tugas yang berada di bawah Polri, termasuk Polres Kerinci. Peneliti, melihat masih banyak temuan-temuan khusus di Polres Kerinci dalam hal reformasi birokrasi dalam upaya meningkatkan  pelayanan terhadap masyarakat. Temuan khusus tersebut lebih difokuskan pada hal-hal yang berkaitan pemberian pelayanan kepada masyarakat. Adapun temuan dimaksud antara lain:
1.             Polsek Sungai Penuh kurang maksimal dalam  melakukan reformasi birokrasi untuk meningkatkan pelayanan publik dikarenakan wilayah kerjanya yang saat ini meliputi Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Padahal idealnya, satuan setingkat Kepolisian Resort wilayah tugasnya setara dengan satu kota atau kabupaten.
2.             Mengingat luasnya wilayah kerja yang dimiliki Polsek Sungai Penuh, maka jumlah personil dan sarana pendukung yang ada tidak maksimal dalam mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi sekaligus meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
3.             Kondisi geografis Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh yang rentan terhadap perubahan cuaca, kemungkinan bencana alam seperti letusan Gunung Kerinci dan gempa bumi membutuhkan pendekatan kepolisian dengan konsep kewilayahan yang rapat. Artinya, satuan polisi setingkat Kepolisian Sektor atau Polsek idealnya memiliki wilayah kerja yang tak terlalu luas. Faktanya, di Polres Kerinci hanya terdapat 9 (sembilan) Polsek yang harus melayani dua daerah otonom yaitu Kabupaten Kerinci  dan Kota Sungai Penuh.
4.             Polsek Sungai Penuh dihadapkan pada kehidupan kultural yang masih didasarkan pada nilai-nilai adat yang kental baik di Kabupaten Kerinci maupun di Kota Sungai Penuh. Sampai saat ini, kondisi tersebut sering menimbulkan konflik di tingkat bawah yang sering terulang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar