BAB II
GAMBARAN UMUM OBYEK PENELITIAN
2.1. Sejarah Polsek
Sungai Penuh
Polsek Sungai Penuh terletak di Jalan A.
Yani Nomor 04 Sungai Penuh. Polsek Sungai Penuh ini menempati lokasi yang cukup
strategis dari pusat Kota Sungai Penuh dan dapat dijangkau dengan alat
transportasi atau kendaraan bermotor. Secara kelembagaan Polsek Sungai Penuh
berada dibawah naungan Polres Kerinci. Keberadaan Polsek Sungai Penuh merupakan jawaban dari pemenuhan
kebutuhan keamanan dan kenyamanan dari masyarakat Kota Sungai Penuh. Terutama dari kriminal ataupun
kejahatan yang bisa terjadi kapan saja.
Sebelum berdirinya bangunan Polsek
Sungai Penuh, pada tahun 2004 dihamparan tanah tersebut berdiri bangunan Rumah
Dinas Kapolres Kerinci yang dihuni oleh AKBP Drs. AGUS SUNARDI dan pada masa Jabatan AKBP Drs. AGUS SUNARDI itu terjadi
kebakaran yang menghaguskan semua bagunan Rumah Dinas dan kemudian pada tahun
2004 s/d 2006 yaitu masa Jabatan Kapolres Kerinci AKBP Drs.
ANJAN P. PUTRA, S.H. pada saat itulah dimulainya pembangunan Polsek
Sungai Penuh dan di resmikan oleh Kapolda Jambi Brigjen Pol Dsr. CAREL RISAKOTTA pada tanggal 4 Maret 2006. Pendirian Kepolisian Sektor Sungai Penuh pada waktu itu sangat di butuhkan
untuk melindungi dan mengayomi masyarakat setempat.
Polsek Sungai Penuh memiliki luas
wilayah 36.835 Ha yang terdiri dari perbukitan/pengunangan, dataran dan
persawahan. Untuk pembagian wilayah yaitu (1) Kecamatan Sungai Penuh terdiri
dari 2 Kelurahan dan 3 Desa, (2) Kecamatan Pondok Tinggi terdiri dari 1
Kelurahan dan 7 Desa, (3) Kecamatan Sungai Bungkal terdiri dari 1 Kelurahan dan
5 Desa, (4) Kecamatan Pesisir Bukit terdiri dari 9 Desa, (5) Kecamatan Koto
Baru terdiri dari 6 Desa dan (6) Kecamatan Kumun Debai terdiri dari 9 Desa.
Pada awal berdirinya Polsek
Sungai Penuh di Kota Sungai Penuh ini menempati
bangunan sendiri yang sudah dibangun semenjak awal berdirinya Polsek. Semenjak tahun 2006 sampai sekarang Polsek Sungai Penuh mengalami perluasan bangunan yang cukup berarti, menjadi 8 x 16 Meter. Demikian pula
halnya dengan sarana gedung seperti yang terlihat dalam tabel 4.1. di bawah ini
:
Tabel 1.3.
Sarana dan Prasarana
No
|
Sarana
|
Luas
|
Kondisi
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
|
Ranmor R4
Ranmor R2
TV
Computer
HT
Kursi
Meja
Papan data
Jam Dinding
Bendera Merah Putih
Lemari
|
2 (Dua ) Unit
8 ( Delapan ) Unit
1 ( Satu ) Unit
2 ( Dua
) Unit
1 ( Satu ) Unit
40 ( Empat
Puluh ) unit
12 ( Duabelas ) Unit
6 ( Enam ) Unit
3 ( Tiga ) Unit
1 ( Satu ) Buah
2 ( Dua ) Unit
|
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
|
Sumber: Polsek Sungai Penuh
(2017).
2. 2 Kepemimpinan Polsek Sungai Penuh
dan Masa Baktinya
Terhitung semenjak berdirinya Polsek
Sungai Penuh pada tahun 2006 sampai pada tahun 2016 , Kepemipinan Polsek Sungai Penuh telah
mengalami 6(enam) kali pergantian menurut masa bakti atau
periodenya, dimana untuk masing-masing masa bakti atau periode tersebut
berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat ini.
Tabel 1.4.
Kepemimpinan Polsek Sungai Penuh
NO
|
NAMA KAPOLSEK
|
MASA JABATAN
|
1
|
IPTU SURYA. P
|
2006 s/d 2008
|
2
|
IPTU EVI SETIA NUGRAHA
|
2008 s/d 2009
|
3
|
IPTU HERFIO ZAKI, S.Ik
|
2009 s/d 2010
|
4
|
AKP SUTRIONO
|
2010 s/d 2013
|
5
|
AKP RUSTAM
|
2013 s/d 2016
|
6
|
AKP TRISTIANTO, S.H
|
2016 s/d Sekarang
|
Sumber: Polsek Sungai Penuh
(2017).
2.3. Struktur Organisasi Polsek
Sungai Penuh
Sebagaimana layaknya sebuah
organisasi, Polsek Sungai Penuh memiliki Visi dan Misi tertentu yaitu Visi terwujudnya Polri Jajaran Polsek yang profesional, modern dan
bermoral sebagai pelindung,pengayom dan pelayan masyarakat yang selalu dekat
dan bersama-sama masyarakat, serta sebagai penegak hukum yang proporsional,
serta mewujudkan keamanan dalam kehidupan masyarakat. Dan Misi memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada
masyarakat serta memberikan pembinaan melalui peningkatan kesadaran dan kepatuhan
hukum serta menegakkan hukum secara profesional dan proporsional dengan
menjunjung tinggi supremasi hukum dan HAM dan memelihara KAMTIBMAS bersama-sama
masyarakat sehingga terciptanya suasana aman, tentaram dan damai. Dalam proses pencapaian visi dan misi itu, diperlukan perlibatan atau kerjasama yang baik dari semua pihak yang ada di lingkungan Polsek
Sungai Penuh dan Pemerintah Daerah itu sendiri. Agar kerjasama tersebut dapat
terkoordinir dan terkontrol sehingga berjalan dengan lancar, maka sebuah
organisasi seperti Polsek Sungai Penuh memerlukan pembagian
kerja (job description) dan fungsi yang
jelas bagi seluruh pegawainya dan anggotanya.
Pembagian kerja atau tugas
tersebut pada dasarnya merupakan salah satu upaya yang terintegrasi dalam
pencapaian tujuan organisasi. Biasanya pembagian tugas dan fungsi di atas tertuang dalam bentuk struktur organisasi.
Dalam hal ini struktur organisasi yang dimiliki oleh Polsek Sungai Penuh tahun 2016, yaitu : Kapolsek, Waka Polsek, Kasium, Kanit
Humas, Kanit Intelkam, Kanit Reskrim, Kanit Sabhara, Kanit Binmas dan Kanit Provos.
A). Struktur
Organisasi Polsek Sungai Penuh
Gambar 1.2
Struktur
Organisasi Polsek Sungai Penuh
|
KAPOLSEK
AKP TRISTIANTO, S.H
|
|
WAKA POLSEK
IPDA HARMIN DASIBA
|
|
KANIT PROVOS
AIPDA JONI EFRIKA
|
|
KASIUM
AIPDA HARDONI, S. H
|
|
KANIT HUMAS
AIPTU ELFIANTO
|
|
KANIT RESKRIM
IPDA ZUHRI MUHAMMAD,S.Tr.K
|
|
KANIT INTELKAM
IPDA JULISMAN
KOMPOL
|
|
KANIT SABHARA
AIPTU FAKHRIL
|
|
KANIT BINMAS
AIPTU BENNY HARYONO
|
Sumber :
Sumber: Polsek Sungai Penuh (2017).
B). Tugas Polsek Sungai Penuh
1.
KAPOLSEK, bertugas
memimpin, membina, mengatur dan mengendalikan satuan Organisasi di
lingkungan Polsek dan unsur pelaksanaan kewilayahan
dalam jajarannya termasuk kegiatan pengamanan markas serta memberikan saran
pertimbangan kepada Kapolres yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya.
2. WAKA POLSEK, bertugas membantu, Kapolsek dalam
melaksanakan tugasnya dengan mengawasi, mengendalikan, mengkoordinir pelaksanaan
tugas seluruh satuan organisasi Polsek, dalam batas kewenangannya, memimpin
Polsek dalam hal Kapolsek berhalangan dan memberikan saran pertimbangan kepada
Kapolsek dalam hal pengambilan keputusan berkaitan dengan tugas pokok Polsek.
3. KASIUM, bertugas Menyelenggarakan perencanaan,
pelayanan administrasi umum, ketatausahaan dan urusan dalam, pelayanan kantor, perawatan tahanan
serta pengelolaan barang bukti dilingkungan Polsek.
4.
KANIT HUMAS, bertugas mengumpulkan, mengolah data dan menyajikan informasi
serta dokumentasi yang berkaitan dengan tugas Polsek.
5.
KANIT INTELKAM, bertugas menyelenggarakan fungsi
Intelijen di bidang keamanan meliputi
pengumpulan bahan keterangan/informasi untuk keperluan deteksi dini (early
detection) dan peringatan dini (early warning),
dalam rangka pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat
serta pelayanan perizinan.
6.
KANIT RESKRIM, bertugas melaksanakan
penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi.
7. KANIT SABHARA, bertugas melaksanakan
Turjawali dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, objek
vital, TPTKP, penanganan Tipiring dan pengendalian massa dalam rangka
pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta pengamanan Markas.
8.
KANIT
BINMAS, bertugas melaksanakan pembinaan
masyarakat meliputi kegiatan pemberdayaan Polmas, ketertiban masyarakat dan
kegiatan koordinasi dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa, serta kegiatan
kerja sama dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
9.
KANIT
PROVOS, bertugas
melaksanakan pembinaan disiplin personil Polsek, pemeliharaan ketertiban serta
pengamanan internal dalam penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri dan
peleyanan pengaduan masyarakat terhadap penyimpangan perilaku dan tindakan
personil Polri.
2.4 Penyelesaian
Penaganan Perkara Pidana
Salah
satu tolak ukur yang umum dipergunakan sekaligus merupakan tugas utama yang
sering ditangani pihak kepolisian adalah penanganan perkara pidana. Untuk Polsek Sungai Penuh,
jumlah tidak pidana dan penyelesaian tidak pidana yang terjadi pada tahun 2012 – 2016 adalah sebagai berikut:
Tabel 1.5
Rekapitulasi Tindak Pidana dan Penyelesaian Tindak Pidana
Tahun 2012-2016
No
|
Tahun
|
JTP
|
PTP
|
Persentase (%)
|
|
1
|
2012
|
113
|
25
|
12,12 %
|
|
2
|
2013
|
173
|
50
|
28, 90 %
|
|
3
|
2014
|
167
|
15
|
8,98 %
|
|
4
|
2015
|
61
|
17
|
27, 86 %
|
|
5
|
2016
|
74
|
44
|
59,45 %
|
|
Sumber: Polsek Sungai Penuh (2017).
dari data tersebut diatas dapat
dilihat bahwa trend kriminalitas di Polsek
Sungai Penuh dari tahun ke tahun secara kuantitas
terjadi penurunan.
2. 5 Keadaan
Personil
Jumalah Personil pada Polsek Sungai
Penuh sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) orang dengan latar belakang pendidikan
sebagai berikut
berdasarkan tingkat
pendidikan penjenjangan dan kepangkatan
maka, anggota Polsek Sungai
Penuh dapat diklasifikasikan sebagaimana tabel di bawah
ini:
Tabel 1.6
Komposisi Personel Polsek Sungai Penuh
Berdasarkan Tingkat Pendidikan Penjenjangan dan
Kepangkatan Polri
Tahun 2017
NO
|
DIK
|
PANGKAT
|
Ket
|
||||
PAMEN
|
PAMA
|
BA
|
TA
|
PNS
|
|||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
1
|
Akpol
|
-
|
1
|
-
|
-
|
-
|
-
|
2
|
SIP
|
-
|
1
|
-
|
-
|
-
|
-
|
3
|
SAG PA
|
-
|
1
|
-
|
-
|
-
|
-
|
4
|
DIKTUKBRI
|
-
|
-
|
36
|
-
|
-
|
-
|
Sumber: Polsek Sungai
Penuh (2017).
Kemudian berdasarkan
tingkat pendidikan umum, anggota Polsek Sungai Penuh dapat
diklasifikasikan sebagaimana tabel di bawah ini:
Tabel 1.7
Komposisi Personel Polsek
Sungai Penuh
Menurut Tingkat Pendidikan
Umum
Tahun 2017
NO
|
DIK
|
PANGKAT
|
Ket
|
||||
PAMEN
|
PAMA
|
BA
|
TA
|
PNS
|
|||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
1
|
Pasca Sarjana
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
2
|
S1
|
-
|
2
|
9
|
-
|
-
|
|
3
|
D III
|
-
|
-
|
1
|
-
|
-
|
|
4
|
SLTA
|
-
|
-
|
26
|
-
|
1
|
|
Sumber: Polsek Sungai Penuh (2017).
2.6 Kebijakan
dan Sasaran Strategis
a.
Kebijakan
1)
Meningkatkan kehadiran Polri
dan peran Ormas dalam memberikan Pelayanan, Perlindungan dan Pengayoman dalam
penanganan kejahatan yang terjadi serta membangun kemitraan masyarakat Kota
Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.
2)
Meningkatkan Sumber daya Polsek Sungai Penuh dengan
paradigma Sipil yang lebih mengarah kepada pembinaan fungsi teknis Kepolisian
dan ilmu pengetahuan yang bermanfaat guna membentuk Polisi yang bermoral,
professional, modern dan terpercaya dengan kegiatan :
a)
Merangkul Toga, Todat, Tomas
menjadi mitra Polisi khususnya tokoh empat jenis;
b)
Menjalin kerja sama dengan :
(1)
Perguruan Tinggi/Akademi
Memberi
izin rekomendasi bagi anggota yang
berprestasi untuk mengikuti kuliah
(2)
Media
Pemberitaan
peliputan demi kemajuan Polsek Sungai
Penuh
(3)
LSM
Mengikutsertakan cerdik pandai, akademisi, ninik mamak, tomas, toga,
todat dan toda untuk penanganan penyelesaian/konflik dalam masyarakat
c)
Menjalin kerjasama dengan
masyarakat untuk meningkatkan operasional kepolisian dalam rangka memberikan
pelayanan yang maksimal;
d)
Berperilaku simpatik terhadap
semua kegiatan yang ada dalam masyarakat serta tidak arogansi dalam pelaksanaan
tugas;
e)
Peka dan pro aktif terhadap
semua pengaduan masyarakat serta mempunyai kemauan tinggi untuk menyelesaikan
permasalahan;
f)
Mengedepankan transparansi
sistem dan prosedur pelayanan terhadap masyarakat;
g)
Berupaya meningkatkan pelayanan
dan pemahaman untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat;
h)
Mengadakan pertemuan
silaturrahmi dengan seluruh lapisan masyarakat melalui safari Kamtibmas,
penyuluhan di Masjid-masjid dan sekolah serta kelompok masyarakat lainnya;
i)
Penyiapan telepon online atau
khusus dalam penerimaan pengaduan terhadap Polres Kerinci dan seluruh Polsek jajaran;
j)
Meningkatkan pengawasan melekat
terhadap segala bentuk pelayanan Kepolisian;
k)
Mengaktifkan unit PPA di bawah
pengawasan Kasat Reskrim
3)
Prioritas penegakan hukum dengan
meningktkan pengungkapan dan pencegahan kejahatan yang meresahkan masyarakat
antara lain judi, premanisme, narkoba perdagangan manusia pembalakan liar,
Peti, Terorisme, Illegal Mining, Illegal Fishing, BBM dan Narkoba.
a)
dalam penegakkan hukum di
upayakan di tangani secara Profesional dan Proporsional untuk mengeliminir
supaya tidak ada gejolak dengan menunjuk seorang perwira sebagai pengawas
penyidikan di bawah Kasat Reskrim;
b)
meningkatkan koordinasi dan
hubungan kerja dengan aparat penegak hukum dalam lingkungan sistem peradilan
pidana, baik secara fungsional maupun melalui raker Diljakpol (CJS);
c)
melakukan analisa terhadap
kepala daerah yang melakukan pelanggaran serta memproses sesuai hukum yang
berlaku;
d)
melaksanakan operasi Kepolisian
terpusat maupun kewilayahan;
e)
melakukan Pam masyarakat
dengan cara preventif, atau mengutamakan
pencegahan dari pada represif atau penanggulangan dengan mengedepankan fungsi
Sabhara untuk melaksanakan Penjagaan, Patroli dan Fungsi Binmas melaksanakan
Penyuluhan;
f)
Kasus - kasus yang belum dan
kurang tersentuh perlu mendapat perhatian terutama antisipasi terhadap trouble
maker (Pemicu masalah) dengan cara penekanan ke Polsek-polsek jajaran.
4)
Menggelar keberadaan anggota
Polmas apada setiap kelurahan/desa secara bertahap dan memberdayaka kinerjanya
bersama Bhabinkamtibmas dengan system pelaporan pelaksanaan tugas secara rutin
maupun insidentil.
a)
menerapkan Konsep Polmas (Community Policing) dengan konsisten dan
menyeluruh, sehingga di harapkan mampu menjadi wilayah percontohan penerapan
Polmas di Kota Sungai Penuh dan Kab. Kerinci;
b)
pengembangan inovasi-inovasi
Polmas dengan bertandang dan menghadiri kenduri seko sesuai dengan karakter
masyarakat kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci;
c)
Polres Kerinci dan Polsek
jajaran menyiapkan Pos, perangkat, sarana dan prasarana untuk menunjang
keberhasilan penerapan Polmas di wilayah Kerinci;
d)
pemberdayaan masyarakat untuk
menciptakan sistem pengamanan lingkungan yang mandiri dengan membentuk Pos
Kamling bahwa keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama;
5)
Meningkatkan pelaksanaan
pengawasan internal secara berjenjang dengan memeberikan penghargaan atas
keberhasilan dan memberikan tindakan atas pelanggaran yang dilakukan setiap
anggota.
a)
memberikan rekomendasi, izin
kepada para anggota yang berprestasi untuk mengikuti pendidikan tingkat S1 di
kabupaten Kerinci (STIA, STAIN, STKIP, STIE);
b)
melaksanakan pelatihan fungsi
untuk meningkatkan kemampuan personil sesuai dengan bidang dan fungsi
masing-masing;
c)
mengadakan kerjasama dengan Pemda
untuk mengikuti pelatihan manajemen spiritual pesantren kilat;
d)
mengembangkan paradigma
melayani dengan hati nurani terhadap bawahan,masyarakat dan saling melayani
antar setiap orang (atasan-bawahan) sesuai dengan tugas dan peran masing-masing
dengan prinsip saling menghormati, menghargai, mencintai;
e)
membuat standar kinerja yang
jelas, terukur dan inovasi kepada masing-masing Bag, Sat, Si, dan Unit kerja
yang meliputi program kerja anggaran serta di evaluasi pada setiap akhir
bulannya;
f)
mengupayakan memenuhi hak-hak
personil berupa gaji, UKP, UKG, CUTI, izin, kesehatan, perumahan, pendidikan
dan kejuruan;
g)
menginventarisir dan memasukkan
data kekayaan inventaris Polsek Sungai Penuh dan
jajarannya dan langsung on Line ke KPPN
dalam data BMN;
h)
memberikan penghargaan (reward)
kepada personil yang berprestasi dan memberi ganjaran/hukuman (funishment)
kepada yang melanggar serta mengadakan Binrohtal satu kali dalam satu minggu
secara rutin;
i)
mengutamakan putra daerah dalam
Rekruitment Brigadir Polri yang memenuhi persyaratan standar kelulusan;
j)
mengusulkan anggota untuk
mengikuti pelatihan standar sertifikasi pengadaan barang dan jasa sesuai Kepres
54 tahun 2010.
6)
Melaksanakan koordinasi dan
kerjasama dengan Pemda kota Sei Penuh dan Kab. Kerinci, unsur Muspida, DPRD,
TNI, instansi terkait dan elemen masyarakata lainnya dalam rangka menciptakan
kamtibmas serta penegakan hukum/perda
7)
Menindaklanjuti Pencapaian
Sasaran Kebijaksanaan Strategis Percepatan Pengembangan Seperti Periode Tahun
Sebelumnya
8)
Melanjutkan program reformasi
birokrasi khususnya program unggulan quick wins yang meliputi : quick respon,
transparansi pelayanan sim, stnk bpkb,
transparansi proses penyidikan dengan sp2hp dan transparansi rekruitmen
personel
9)
Meningkatkan pengawasan yang
melekat terhadap segala bentuk pelayanan kepolisian.
b.
Sasaran Strategis
a)
Terwujudnya masyarakat yang tidak mendapatkan
tindakan sewenang-wenang dari anggota Polri dengan indikator.
a) Persentase tidak terjadinay tindakan
pelanggaran yang dilakukan anggota Polri terhadap masyarakat/tahanan;
b) Persentase tidak adanya laporan masyarakat
terhadap tindakan anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
b)
Terwujudnya situasi kamtibmas yang kondusif
sehingga masyarakat dapat melaksanakan aktifitas dengan tenang dan nyaman
dengan indikator:
a) Persentase
penurunan potensi terjadinya konflik antar kampung;
b) Persentase
unjuk rasa yang damai;
c) Persentase
gangguan keamanan tempat wisata terjamin;
d) Persentase
potensi tidak terjadi konflik yang menyangkut SARA.
c)
Terwujudnya penyebaran personel di seluruh
subsatker kewilyahan sehingga masyarakat dapat terlayani dengan cepat dan
terwujudnya pemberdayaan kemitraan kepolisian serta pemolisian masyarakat
dengan indikator :
a) Persentase jumlah personel di Polsek dan
Polpos;
b) Persentase penyebaran bhabinkamtibmas di Desa;
c) Persentase penyuluhan terhadap masyarakat
sampai ke pelosok.
d)
Terwujudnya kesasdaran masyarakat dalam mematuhi
peraturan lalu lintas dengan indikator :
a) Persentase menurunnya pelanggaran
lalulintas;
b) Persentase meningkatnya pengandara yang memiliki SIM;
c) Persentase pengguna kendaraan yang memiliki STNK.
e)
Terwujudnya peningkatan pengungkapan kasus dan
penyelesaian TP yang transparan, akuntabel, objektif danterpenuhinya hak
tersangka dan korban dalam proses penyidikan dan penyelidikan dengan indikator
:
a)
Persentase pengungkapan dan penyelesaian TP;
b)
Persentase surat pemeberitahuan perkembangan
hasil penyidikan (SP2HP).
2.7. Kesejahteraan
Personel
Penggajian dan tunjangan lainnya anggota Polri di
sesuaikan dengan pangkat, golongan dan masa kerja. Untuk pokok sesuai dengan
peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2014, bagi personel yang memegang jabatan
akan mendapatkan tunjangan jabatan sesuai dengan eselon. Sejak tahun 2010 Polri
mendapatkan tunjangan kinerja yang disesuaikan dengn grad kepangkatan dan
jabatan. Selain dari gaji dan dan tunjangan, bagi anggota Polri yang terlibat
dalam tugas Operasional lainnya akan mendapatkan uang makan, uang saku, bekkes,
dan transportasi guna mendukungan kelancaran tugas.
2.8. Temuan Khusus
Berbeda dengan situasi di banyak negara, di mana
institusi kepolisiannya tidak terkait dengan militer, maka kepolisian di
Indonesia telah menjadi bagian dan dikontrol oleh militer selama lebih dari 30
tahun. Kondisi tersebut tidak saja telah mengakibatkan sangat rendahnya kinerja
kepolisian dalam melayani dan melindungi masyarakat, namun juga secara dalam
sangat mempengaruhi struktur, pola pikir dan budaya kerja polisi yang sangat
militeristik. Potret perpolisian pada masa itu cenderung menampilkan sosok
militer yang memposisikan masyarakat sebagai musuh atau lawan dan bukan sebagai
pihak yang harus dilayaninya.
Lebih buruk lagi situasi tersebut telah mengakibatkan
munculnya ketidakpuasan publik atas kinerja dan pelayanan kepolisian serta
memudarnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian yang dianggap
sebagai institusi yang tidak efektif, tidak efisien, brutal dan korup.
Kejatuhan rezim otoriter pada tahun 1998 merupakan suatu langkah awal yang
penting dan strategis untuk mentransformasikan sistem baru menuju
pembaruan-pembaruan dan demokratisasi di Indonesia, ternyata belum berjalan
sesuai harapan.
Tuntutan reformasi Polri seperti yang telah disinggung
pada bagian terdahulu harus dilaksanakan sampai ke satuan-satuan tugas yang
berada di bawah Polri, termasuk Polres Kerinci. Peneliti, melihat masih banyak
temuan-temuan khusus di Polres Kerinci dalam hal reformasi birokrasi dalam
upaya meningkatkan pelayanan terhadap
masyarakat. Temuan khusus tersebut lebih difokuskan pada hal-hal yang berkaitan
pemberian pelayanan kepada masyarakat. Adapun temuan dimaksud antara lain:
1.
Polsek Sungai
Penuh kurang maksimal dalam melakukan reformasi birokrasi untuk
meningkatkan pelayanan publik dikarenakan wilayah kerjanya yang saat ini
meliputi Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Padahal idealnya, satuan
setingkat Kepolisian Resort wilayah tugasnya setara dengan satu kota atau
kabupaten.
2.
Mengingat luasnya wilayah kerja
yang dimiliki Polsek Sungai Penuh, maka jumlah personil dan sarana pendukung yang ada tidak maksimal
dalam mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi sekaligus meningkatkan kinerja
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
3.
Kondisi geografis Kabupaten
Kerinci dan Kota Sungai Penuh yang rentan terhadap perubahan cuaca, kemungkinan
bencana alam seperti letusan Gunung Kerinci dan gempa bumi membutuhkan
pendekatan kepolisian dengan konsep kewilayahan yang rapat. Artinya, satuan
polisi setingkat Kepolisian Sektor atau Polsek idealnya memiliki wilayah kerja
yang tak terlalu luas. Faktanya, di Polres Kerinci hanya terdapat 9 (sembilan)
Polsek yang harus melayani dua daerah otonom yaitu Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
4.
Polsek Sungai
Penuh dihadapkan pada kehidupan kultural yang masih
didasarkan pada nilai-nilai adat yang kental baik di Kabupaten Kerinci maupun
di Kota Sungai Penuh. Sampai saat ini, kondisi tersebut sering menimbulkan
konflik di tingkat bawah yang sering terulang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar