Rabu, 02 Agustus 2017

Skripsi

PENGARUH Efektivitas pENANGANAN Perkara
Pidana umum terhadap upaya
meningkatkan Pelayanan
masyarakat pada Polsek
Sungai Penuh


SKRIPSI






Oleh :

VIVEN NOVEZA
NPM : 1510078201124







JURUSAN ILMU ADMINISTRASI PUBLIK
SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI NUSANTARA SAKTI
(STIA-NUSA) SUNGAI PENUH
TAHUN AKADEMIK 2016-2017











BAB I

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.   Latar Belakang
Birokrasi, dunia usaha, dan masyarakat merupakan tiga pilar utama dalam upaya mewujudkan pelaksanaan kepemerintahan yang baik (good Governance). Birokrasi sebagai organisasi formal memiliki kedudukan dan cara kerja yang terikat dengan peraturan, memiliki kompetensi sesuai jabatan dan pekerjaan, memiliki semangat pelayanan publik, pemisahan yang tegas antara milik organisasi atau individu, serta sumber daya organisasi yang tidak bebas dari pengawasan eksternal. Oleh karena itu, birokrasi secara konsisten dapat bekerja dengan baik dan bersih dalam mengemban perjuangan mewujudkan keseluruhan cita-cita dan tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar NKRI tahun 1945.

1
 
Konteks pemahaman seperti itu, maka eksistensi birokrasi yang dapat diandalkan memiliki implikasi pada peluang yang lebih besar dalam mengemban visi dan misi perjuangan bangsa mencapai tujuan negara Republik Indonesia sesuai dengan amanat UUD NKRI tahun 1945, yaitu “memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial”. Pengertian ini dimaksudkan bahwa birokrasi harus dipahami dalam konteks peran dan kemampuannya dalam menunjang tugas tugas pemerintahan, baik dalam merespon berbagai permasalahan maupun dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan warga dunia. Dengan demikian birokrasi yang mampu merespon dinamika global secara positif, berpeluang akan mampu memfasilitasi kepercayaan dunia internasional untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu tujuan investasi. Implikasinya, investasi yang tertuju pada negara Indonesia secara langsung akan memberikan efek dinamis yang baik bagi perekonomian Indonesia.
Kondisi dan dinamika global ini sesungguhnya merupakan peluang sekaligus ancaman bagi keberadaan birokrasi disatu sisi dan berimplikasi terhadap eksistensi Indonesia sebagai sebuah bangsa disisi lainnya. Artinya ketidak-mampuan birokrasi merespon dinamika global berimplikasi pada daya saing Indonesia ditingkat internasional. Daya saing yang rendah berpotensi mengucilkan Indonesia dari dinamika dan persaingan dalam pergaulan dunia. Namun demikian, pentingnya peran birokrasi di Indonesia ternyata tidak serta merta menunjukkan suatu potret birokrasi yang baik. Persepsi masyarakat masih memperlihatkan bahwa citra dan kinerja birokrasi masih harus lebih ditingkatkan. Masyarakat secara umum enggan untuk berurusan dengan birokrasi.
Birokrasi lebih banyak berkonotasi dengan citra negatif seperti rendahnya kualitas pelayanan publik; berperilaku korup, kolutif, dan nepotis (KKN); memiliki kecenderungan untuk memusatkan kewenangan; masih rendahnya profesionalisme; dan tidak terdapatnya budaya dan etika yang baik. Citra negatif dalam birokrasi tersebut, masih tertanam bahkan setelah lima tahun reformasi 1998 bergulir.
Perbaikan birokrasi yang dicanangkan permerintah selama ini belum berjalan secara optimal. Berbagai upaya perbaikan memang telah diupayakan, namun belum dapat menciptakan sistem birokrasi yang mantap dan membawa konsekuensi terlaksananya agenda reformasi secara cepat dan tepat. Bahkan banyak pihak menilai bahwa kondisi birokrasi pemerintah telah menjadi semakin mengkuatirkan. Pada 3 tahun terakhir ini, perbaikan birokrasi belum juga menunjukkan gejala perbaikan-perbaikan yang positif. Bahkan sebaliknya, kelembagaan birokrasi semakin transparan dalam melakukan korupsi dan akuntabilitas publik menjadi pertanyaan besar. Berkaitan dengan hal tersebut, Polri sebagai salah satu instusi pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat dituntut untuk dapat meningkatkan pengabdian serta pelayanan yang makin baik, maka diperlukan perubahan yang mendasar sesuai dengan tuntutan dan keinginan masyarakat.
Untuk menuju perubahan dimaksud Polri telah menetapkan grand strategy Polri dalam rangka memantapkan kemandirian Polri sebagaimana dirumuskan tentang reformasi Polri telah mencanangkan reformasi secara gradual yang meliputi reformasi instrumental, struktural dan kultural. Tugas pokok Polri sebagaimana diatur didalam Undang-undang Nomor  2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat. Dalam  undang-undang  tersebut salah satunya menyebutkan tugas pokok Polri adalah dibidang pelayanan. Polri menganggap seluruh tugas-tugas dan peranan berkaitan dengan pelayanan sangatlah penting.
Dalam pemerintahan orde baru Polri bergabung dalam Angkatan Bersenjata Republik Indoesia (ABRI), yang tentunya tidak tepat karena tugas Polri dibidang keamanan dalam negeri (pelindung, pengayom, dan pelayanan), sedangkan ABRI dibidang militer (pertahanan negara). Sejalan dengan proses reformasi nasional, telah lahir berbagai ketetapan MPR yang menjadi landasan dan arah reformasi. Diantaranya adalah ketetapan MPR nomor: X / MPR / 1998 tentang pokok-pokok reformasi pembangunan dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional sebagai haluan negara, dan menjadi acuan instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 2 tahun 1999 tentang langkah-langkah kebijakan dalam rangka pemisahan Polri dari ABRI, yang selanjutnya menjadi landasan formal bagi reformasi Polri. Reformasi Polri kemudian semakin menemukan arah ketika keluar ketetapan MPR RI No. VII / MPR / 2000 tentang pemisahan peran Tentara Nasional Indonesia dibidang pertahanan dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dibidang keamanan.
Ketetapan tersebut dijadikan pedoman reformasi Polri dibidang struktur organisasi. Pemisahan mengandung konsekuensi adanya bentuk struktur organisasi yang baru. Perubahan paradigma baru  Polri  untuk mereposisi diri ke arah Polri mandiri dan profesional menuju terwujudnya polisi sipil yang dipercaya masyarakat, dimana selama ini Polri masih mendapat penilaian yang negatif akibat oknum-oknum dalam memberikan pelayanan maupun membantu keamanan dan ketertiban dalam masyarakat, maka untuk membangun tingkat kepercayaan masyarakat yang kokoh lahirlah Grand Strategi Polri (strategi dan rencana Polri) Tahap I Trust Building (Membangun Kepercayaan) 2005-2010 dan dilanjutkan  melalui reformasi dibidang instrumental, struktural maupun kultural, maka grand strategi Polri Tahap II tahun 2010-2014 tentang Partnership building (membangun kemitraan) serta Tahap III adalah Striver For Excellence (mencapai keunggulan)  2015-2025. Adapun titik beratnya pada trasparansi, akuntabilitas, keadilan, pembuatan laporan publik, bebas korupsi, profesional, moralitas dan keteladanan.
Reformasi dalam tubuh Polri adalah upaya penyempurnaan dan perbaikan sistem birokrasi yang berlaku dilingkungan organisasi Polri yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan masyarakat sebagai objek pelayanan Polrikarena pengaruh lingkungan lokal, regional maupun global dikaitkan dengan tingkat kepuasan masyarakat yang mengharapkan transparansi, kepastian hukum, kemudahan, keadilan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dan peranan Polri.
Secara geogarfi dan demografi wilayah hukum yang dinaungi Polsek Sungai Penuh memiliki medan yang berat dengan penduduk yang cukup besar dan masih ada yang sulit dijangkau, sehingga ancaman untuk terjadinya tindak pidana semakin besar pula. Hal ini menjadi tantangan Polsek Sungai Penuh dalam menjaga kestabilan situasi kamtibmas, akan tetapi dalam menciptakan situasi kamtimas Polsek Sungai Penuh masih terkendala dalam jumlah dan kemampuan personel. Sementara wilayah Kota Sungai Penuh dalam 3 (tiga) tahun terkakhir terjadi peningkatan kasus yang ditangani oleh Polsek Sungai Penuh.
Perkiraan Kejahatan konvensional, kejahatan transnasional, kejahatan yang dapat merugikan negara dan kejahatan berimplikasi kontijensi masih rentan terjadi. Dalam upaya meminamilisir tindak pidana dan konflik Polsek Sungai Penuh berupaya melakukan Reformasi Birokrasi sesuai kebijakan pemerintah.  
Perubahan dalam tubuh Polri diwilayah Polsek Sungai Penuh yang saat ini membawahi 6 (enam) wilayah yaitu Kecamatan Sungai Penuh, Kecamatan Pondok Tinggi, Kecamatan Sungai Bungkal, Kecamatan Pesisir Bukit, Kecamatan Koto Baru, dan Kecamatan Kumun Debai  masih ditemui fenomena yang menunjukan belum optimalnya antara target dan tujuan reformasi. Hal ini masih ditemui lambatnya pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan, baik segi penyampaian laporan maupun menyikapi persoalan yang seharusnya dapat diselasaikan secara baik tanpa melalui peradilan, sehingga pelayanan optimal belum terwujud. Kondisi ini dipengaruhi antara lain sebagai berikut :
1.      Keterbatasan personel Polri dalam pembinaan serta sosialisasi, masih terbatasnya jalinan kerjasama antara Polri dengan masyarakat,
2.      Masih lambatnya merespon laporan masyarakat oleh Polri serta belum meratanya Polsek-polsek untuk setiap kecamatan, Polsubsektor dan Bhabinkamtibmas yang berada dalam wilayah hukum Polsek Sungai Penuh.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang terkait dengan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dijalankan dan berada dalam lingkungan instansi Kepolisian Republik Indonesia terutama pada Kepolisian Sektor Sungai Penuh yang menjadi lokasi penelitian. Untuk itu, penulisan ini dibatasi oleh kajian yang menyangkut efektivitas dan penulisan diberi judul,
Pengaruh Efektivitas Penanganan Perkara Pidana Umum Terhadap Upaya Meningkatkan Pelayanan Masyarakat Pada Polsek Sungai Penuh

1.2.   Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang  peneliti, rumusan masalah sebagai berikut:
1.  Apa saja  pengaruh efektivitas penanganan perkara pidana umum terhadap upaya meningkatkan pelayanan masyarakat pada polsek sungai penuh  ?
2. Berapa besar pengaruh efektivitas penanganan perkara pidana umum terhadap upaya meningkatkan pelayanan masyarakat pada polsek sungai penuh ?

1.3. Tujuan Penelitian
       Adapun tujuan penelitian sebagai berikut :
1.       Untuk mengetahui pengaruh efektivitas penanganan perkara pidana umum terhadap upaya meningkatkan pelayanan masyarakat pada polsek sungai penuh
2.       Untuk mengetahui besar nya pengaruh efektivitas penanganan perkara pidana umum terhadap upaya meningkatkan pelayanan masyarakat pada polsek sungai penuh

1.4.   Manfaat  Penelitian
Adapun manfaat penelitian sebagai berikut :
1.         Manfaat Akademis
a.       Sebagai masukan untuk pengembangan penelitian lebih lanjut tentang pengaruh efektivitas penanganan perkara pidana umum terhadap upaya meningkatkan pelayanan masyarakat pada polsek sungai penuh.
b.      Untuk dapat menjadi bahan bacaan pada perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Negara Nusantara Sakti (STIA-NUSA) Sungai Penuh.
2.         Manfaat Praktis
a.       Kegunaan penelitian ini diharapkan bagi Polsek Sungai Penuh sebagai bahan pemikiran dan informasi dalam upaya meningkatkan Penaganan Perkara Pidana umum dalam mewujudkan Pelayanan pada masa yang akan datang.
b.      Untuk menambah wawasan dana ilmu pengetahuan bagi penulis khususnya dan bagi pembaca umumnya.

1. 5. Tinjauan Pustaka
1.5.1. Manajemen Sumber Daya Manusia
1.5.1.1. Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia
Manajemen sumber daya manusia adalah suatu proses yang terdiri atas perencanaan, pengorganisasian, pemimpin dan pengendalian kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan analisis pekerjaan, evaluasi pekerjaan, pengadaan, pengembangan, kompensasi, promosi, dan pemutusan hubungan kerja guna mencapai tujuan yang ditetapkan (Panggabean, 2007:15).
Manajemen sumber daya manusia adalah potensi yang merupakan aset dan berfungsi sebagai modal (non material/non finansial) di dalam organisasi bisnis, yang dapat diwujudkan menjadi potensi nyata (real) secara fisik dan non fisik dalam mewujudkan eksistensi organisasi (Sulistiyani dan Rosidah, 2009:11) Manajemen sebagai ilmu dan seni untuk mencapai suatu tujuan melalui kegiatan orang lain. Artinya, tujuan dapat dicapai bila dilakukan oleh satu orang atau lebih. Sementara itu manajemen sumber daya manusia sebagai suatu bidang manajemen yang khusus mempelajari hubungan dan peranan manusia dalam suatu perusahaan. Manajemen sumber daya manusia merupakan kegiatan yang mengatur tentang cara pengadaan tenaga kerja, melakukan pengembangan, memberikan kompensasi, pemeliharaan, dan pemisahan tenaga kerja melalui proses-proses manajemen dalam rangka mencapai tujuan organisasi (Yuli, 2005:15). Manajemen sumber daya manusia terdiri atas serangkaian keputusan yang terintegrasi tentang hubungan ketenagakerjaan yang memengaruhi efektivitas karyawan dan organisasi. Manajemen sumber daya manusia merupakan aktivitas-aktivitas yang dilaksanakan agar sumber daya manusia di dalam organisasi dapat digunakan secara efektif guna mencapai berbagai tujuan.

1.5.1.2. Model Manajemen Sumber Daya Manusia
Di dalam memahami berbagai permasalahan pada manajemen sumber daya manusia dan sekaligus dapat menentukan cara pemecahannya perlu diketahui lebih dahulu model-model yang digunakan oleh perusahaan kecil tidak bias menerapkan model yang biasa digunakan oleh perusahaan besar. Demikian pula sebaliknya. Dalam perkembangan model-model ini berkembang sesuai dengan situasi dan kondisi yang berkembang sehingga berjalan sesuai dengan perkembangannya serta tuntutannya. Untuk menyusun berbagai aktifitas manajemen sumber daya manusia ada 6 (enam) model manajemen sumber daya manusia yaitu:
1.  Model Klerikal
Dalam model ini fungsi departemen sumber daya manusia yang terutama adalah memperoleh dan memelihara laporan, data, catatan-catatan dan melaksanakan tugas-tugas rutin. Fungsi departemen sumber daya manusia menangani kertas kerja yang dibutuhkan, memenuhi berbagai peraturan dan  melaksanakan tugas-tugas kepegawaian rutin
2.  Model Hukum
Dalam model ini, operasi sumber daya manusia memperoleh kekutannya dari keahlian di bidang hukum.  Aspek hukum memiliki sejarah panjang yang berawal dari hubungan perburuhan, di masa negosiasi  kontrak, pengawasan dan kepatuhan merupakan fungsi pokok disebabkan adanya hubungan yang sering  bertentangan antara manajer dengan karyawan.
3. Model Finansial
Aspek pinansial manajemen sumber daya manusia belakangna ini semakin berkembang karena para manajer semakin sadar akan pengaruh yang besar dari sumber daya manusia ini meliputi biaya kompensasi tidak langsung seperti biaya asuransi kesehatan, pension, asuransi jiwa, liburan dan sebagainya, kebutuhan akan keahlian dalam mengelola bidang yang semakin komplek ini merupakan penyebab utama mengapa para manajer sumber daya manusia semakin meningkat.
4. Model Manjerial
Model manajerial ini memiliki dua versi yaitu versi pertama manajer sumber daya manusia memahami kerangka acuan kerja manajer lini yang berorientasi pada produktivitas. Versi kedua manajer ini melaksanakan beberpa fungsi sumber daya manusia.Departemen sumber daya manusia melatih manajer lini jdalam keahlian yang diperlukan untuk menangani fungsi-fungsi kunci sumber daya manusia seperti pengangkatan, evaluasi kinerja dan pengembangan.  Karena karyawan pada umumnya lebih senang berinteraksi dengan manajer mereka sendiri dibanding dengan pegawai staf, maka beberapa departemen sumber daya manusia dapat menunjukan manajer lini untuk berperan sebagai pelatih dan fsilitator.
5. Model Humanistik
Ide sentral dalam model ini adalah bahwa, departemen sumber daya manusia dibentuk untuk mengembangkan dan membantu perkembangan nilai dan potensi sumber daya manusia di dalam  organisasi. Spesialis sumber daya manusia harus memahami individu karyawan dan membantunya memaksimalkan pengembangan diri dan peningkatan karir.
Model ini menggabarkan tumbuhnya perhatian organisasi terhadap pelatihan dan pengembangan karyawan mereka.
6. Model Ilmu Perilaku
Model ini menganggap bahwa, ilmu perilaku seperti psikologi dan perilaku organisasi merupakan dasar aktivitas sumber daya manusia. Prinsipnya adlah bahwa sebuah pendekatan sains terhadap perilaku manusia dapat diterpkan pada hampir semua permasalahan sumber daya manusia bidang sumber daya manusia yang didasarkan pada prinsip sains meliputi teknik umpan balik, evaluasi, desain program dan tujuan pelatihan serta manajemen karir.

1.5.2.   Efektivitas
1.5.2.1. Pengertian Efektivitas
Berdasarkan Ensiklopedi Umum Administrasi, efektivitas berasal dari kata kerja efektif, berarti terjadinya suatu akibat atau efek yang dikehendaki dalam perbuatan. Setiap pekerjaan yang efektif belum tentu efisien, karena mungkin hasil dicapai dengan penghamburan material, juga berupa pikiran, tenaga, waktu, maupun benda lainnya.
Kata efektivitas sering diikuti dengan kata efisiensi, dimana kedua kata tersebut sangat berhubungan dengan produktivitas dari suatu tindakan atau hasil yang diinginkan. Suatu yang efektif belum tentu efisien, demikian juga sebaliknya suatu yang efisien belum tentu efektif. Dengan demikian istilah efektif adalah melakukan pekerjaan yang benar dan sesuai serta dengan cara yang tepat untuk mencapai suatu tujuan yang telah direncanakan. Sedangkan efisien adalah hasil dari usaha yang telah dicapai lebih besar dari usaha yang dilakukan.
Dari pengertian diatas, efektivitas dapat dikatakan sebagai keberhasilan pencapaian tujuan organisasi dari 2 (dua) sudut pandang. Sudut pandang pertama, dari segi ‘hasil’ maka tujuan atau akibat yang dikehendaki telah tercapai. Kedua dari segi ‘usaha’ yang telah ditempuh atau dilaksanakan telah tercapai, sesuai dengan yang ditentukan. Dengan demikian pengertian efektivitas dapat dikatakan sebagai taraf tercapainya suatu tujuan tertentu, baik ditinjau dari segi hasil, maupun segi usaha yang diukur dengan mutu, jumlah serta ketepatan waktu sesuai dengan prosedur dan ukuran–ukuran tertentu sebagaimana yang telah digariskan dalam peraturan yang telah ditetapkan.

1.5.2.2. Manfaat Efektivitas Kerja
Seperti telah diketahui bahwa efektivitas kerja adalah masalah pencapaian tujuan, maka hal ini tentunya bermanfaat bagi organisasi. Pencapaian tujuan menentukan keberhasilan bagi organisasi dalam operasinya, sekaligus didalamnya menyangkut tujuan organisasi itu sendiri, pegawai dan pihak dari luar organisasi.
Menurut Sarwoto, (2005 : 64) mamfaat efektifvitas kerja bahwa ”berhasil guna atau efektif merupakan pelayanan yang baik corak dan mutunya sesuai kebutuhan dalam mencapai tujuan organisasi”.
Menurut Gie (2000 : 26), efektivitas kerja bermanfaat dalam memberikan pelayanan kepada orang lain atau kepada organisasi yang menggunakan produknya, seperti halnya dengan organisasi yang memiliki tugas pokok dan fungsi menyusun program organisasi yang bersangkutan.
Selanjutnya Gie (2000 : 27) menyatakan bahwa efektivitas memiliki empat sifat utama organisasi antara lain:
a. Berorientasi pada kondisi ekonomi secara menyeluruh dan bersifat umum untuk daerah tertentu.
b. Menjamin terhadap perkembangan industri dan pertumbuhanya, sehingga dapat melahirkan suatu hasil tertentu dalam pernyataan.
c.  Menentukan tindakan tertentu bagi pemerintah dan menjalankan program.
d. Mengikut sertakan tindakan tertentu bagi pemerintah dan menjalankan program.
Melihat dari mamfaat efektivitas kerja diatas bahwa sebenarnya efektivitas bermanfaat bagi :
a.                                               Perumusan atau dinas itu sendiri
Termasuk didalamnya pegawai yang ada didalam perusahaaan atau dinas, kemudian perhitungan secara ekonomi terhadap pemanfaatan dan sumber daya hasil yang diperoleh.
b.                                              Pemerintah
Dalam menjalankan program, perturan, peraturan dan undang-undang yang berlaku.
c.    Masyarakat
Sebagai sasaran hasil, peraturan dan undang-undang yang berlaku dalam dunia usaha.
Dengan demikian, efektivitas kerja tidak hanya berlaku dan bermanfaat bagi dinas tersebut, tetapi juga dalam ruang lingkup yang lebih luas yaitu, bagi pihak yang berada diluar dinas tersebut. Ini berarti perusahaan atau dinas tidak boleh mengabaikan komponen manusia yang berada diluar instasi atau dinas tersebut jika ingin mereka tercapai dengan efektifitas dan efisien.
1.5.2.3. Indikator Efektivitas
Adapun bentuk dan sifat indikator efektivitas penyelenggaraan pelayanan umum harus mengandung sendi-sendi : kesederhanaan, kejelasan, kepastian, keamanan, keterbukaan, efisiensi, ekonomis, keadilan, dan ketepatan waktu ( Boediono, 2003 : 68-70 ). Uraiannya sebagai berikut :
  1. Kesederhanaan
Yang dimaksud dengan kesederhanaan meliputi mudah, lancar, cepat, tidak  berbelit– belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan.
  1. Kejelasan dan kepastian
Arti adanya kejelasan dan kepastian di sini adalah hal-hal yang berkaitan dengan :
  1. Keamanan
Artinya bahwa dalam proses dan hasil pelayanan umum dapat memberikan kepastian hukum.
  1. Keterbukaan
Hal-hal yang berkaitan dengan proses pelayanan umum wajib diinformasikan secara terbuka agar mudah diketahui dan dipahami oleh masyarakat.
  1. Efisiensi
Persyaratan pelayanan umum hanya dibatasi pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan pencapaian sasaran pelayanan dengan tetap  memperhatikan keterpaduan antara persyaratan dengan produk pelayanan umum yang diberikan, dicegah adanya pengulangan pemenuhan kelengkapan, persyaratan dalam hal proses pelayanannya mempersyaratkan kelengkapan persyaratan dari satuan kerja / instansi pemerintah lain yang terkait.
  1. Ekonomis
Dalam arti pengenaan biaya pelayanan umum harus ditetapkan secara wajar dengan memperhatikan : Nilai barang dan atau jasa pelayanan umum dan tidak menuntut biaya yang tinggi di luar kewajaran, Kondisi dan kemampuan masyarakat untuk membayar secara umum, Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Keadilan
Dimaksud dengan sendi keadilan disini adalah keadilan yang merata, dalam arti cakupan / jangkauan pelayanan umum harus diusahakan seluas mungkin dengan distribusi yang merata dan diperlakukan secara adil.
  1. Ketetapan Waktu
Yang dimaksud dengan ketetapan waktu di sini adalah dalam pelaksanaan  pelayanan umum dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.

1.5.3.   Pengertian Polisi
Kata Polisi berasal dari kata Yunani Politea. Kata ini pada mulanya dipergunakan untuk menyebut “orang yang menjadi warga negara dari kota Athena“, kemudian pengertian itu berkembang menjadi “kota“ dan dipakai untuk menyebut “ semua usaha kota “. Oleh karena pada jaman itu kota-kota merupakan negara yang berdiri sendiri. Yang disebut juga polis, maka Politea atau Polis diartikan sebagai semua usaha dan kegiatan Negara, juga termasuk kegiatan keagamaan. Didalam perkembangannya, “sesudah pertengahan Masehi, agama kristus mendapat kemajuan dan berkembang sangat luas. Maka semakin lama urusan dan kegiatan agama menjadi semakin banyak, sehingga mempunyai urusan khusus dan perlu diselenggarakan secara khusus pula, akhirnya urusan agama dikeluarkan dari usaha Politea (Polis Negara / kota). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kata Polisi adalah “suatu badan yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum (menangkap orang yang melanggar hukum), merupakan suatu anggota badan pemerintahan (pegawai Negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban).
Sedangkan yang disebut dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah Alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

1.5.4.   Pengertian Perkara Pidana
Dalam buku Dasar-Dasar Ilmu Hukum Arrasjid (2000: 21) Hukum adalah peraturan-peraturan bersifat memaksa yang di buat oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat di ambilnya tindakan hukuman.
Pidana berasal dari kata straf (Belanda), yang pada dasarnya dapat diartikan sebagai suatu penderitaan (nestapa) yang sengaja dikenakan/dijatuhkan kepada seseorang yang telah terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana
Hukum pidana menurut Moeljatno (2004:6) menguraikan berdasarkan dari pengertian istilah hukum pidana bahwa ”Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk: Menentukan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut;
  1. Menentukan dan dalam hal apa kepada mereka yang melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan;
  2. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilakasanakan apabila orang yang disangkakan telah melanggar larangan tersebut ”.
Hukum pidana menurut Van Kan dalam Moeljatno (2004:6) Asas Asas Hukum Pidana. Hukum pidana tidak mengadakan norma-norma baru dan tidak menimbul-kan kewajiban-kewajiban yang dulunya belum ada. Hanya norma-norma yang sudah ada saja yang dipertegas, yaitu dengan mengadakan ancaman pidana dan pemidanaan. Hukum pidana memberikan sanksi yang bengis dan sangat memperkuat berlakunya norma-norma hukum yang telah ada. Tetapi tidak mengadakan norma baru. Hukum pidana sesungguhnya adalah hukum sanksi (het straf-recht is wezenlijk sanctie-recht). Hukum pidana menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan. Dengan demikian hukum pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melaikan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan. Tutik ( 2007 :216-217).
 Jenis kejahatan penanganan perkara pidana tediri dari Umum dan Khusus, pada Unit Reskrim (Reserse Kriminal) Polsek Sungai Penuh hanya menangani tindak pidana umuam saja, sedangkan tindak pidana khusus ditanngani oleh Satuan Reskrim (Reserse Kriminal) Polres Kerinci yang memiliki bagian Unit-unut kerja untuk menangani perkara pidana khusus.
d.   Perkara Pidana Umum
Membahas tindak pidana umum acuan yang disimak adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan ketentuan yang merubahnya (mencabut, merubah dan menambah). Pidana umum merupakan tindak kejahatan yang melawan hukum positif yang diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),
e.    Perkara Pidana Khusus
Tindak pidana khusus ialah perundang-undangan di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur ketentuan pidana, Pidana khusus merupakan tindak kejahatan yang melawan hukum positif yang diatur diluar dari KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang memeiliki undang –udang khusu, yang ditetapkan untuk golongan orang khusus atau yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan khusus.

1.5.5. Pelayanan Publik
1.5.5.1. Pengertian Pelayanan Publik
Pelayanan adalah pelayanan terbaik yang diberikan kepada masyarakat, yang dilakukan dengan cermat dan tepat. Hal ini pada waktu yang lalu sangat jarang ditemui pada instansi pemerintah. Sikap aparatur pemerintah saat itu adalah selalu ingin dilayani dan tidak pernah mau melayani.
Dengan berubahnya zaman, adanya globalisasi, arus informasi yang sangat cepat, dan banyak sekali tantangan yang dihadapi, maka kebiasaan diatas harus segera ditinggalkan dan segera harus diubah menjadi perilaku yang setiap saat dapat melayani siapa pun juga. Aparat harus selalu dapat tanggap serta mau bekerja dengan baik untuk pengguna atau yang menikmati
jasa yang dihasilkannya. Jadi paradigma inilah yang saat ini timbul dan harus dilakukan, jika ingin sukses dalam melaksanakan tugas.
Meurut Kolter dalam Sampara Lukman (2006:5) Pelayanan adalah setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskupun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik. Selanjut nya Sampara berpendapat, pelayanan adalah suatu kegiatan atau urutan kegiatan yang terjadi dalam interaksi lansung antara seseorang dengan orang lain atau mesin secara fisik, dan menyediakan kepuasan pelanggan. Sementara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dijelaskan pelayanan sebagai hal, cara, atau hasil pekerjaan melayani. Sedangkan melayani adalah menyuguh (orang) dengan makanan atau minuman; menyediakan keperluan orang; mengiyakan menerima; menggunakan.
Sementara itu istilah publik berasal dari Bahasa Inggris public yang berarti umum, masyarakat, Negara. Kata publik sebenarnya sudah diterima menjadi Bahasa Indonesia Baku menjadi Publik yang berarti umum, orang banyak, ramai. Inu dan kawan-kawan mendefinisikan public adalah sejumlah manusia yang memiliki kebersamaan berpikir, perasaan, harapan, sikap dan tindakan yang benar dan baik berdasarkan nilai-nilai norma yang merasa memiliki. Oleh karena itu pelayanan public diartikan sebagai setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sejumlah manusia yang memiliki setiap kegiatan tang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan, meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik.
Selanjut nya menurut Undang-undang nomor 25 tahun 2009 pada  Pasal 1  bitur ke-1 tentang Pelayanan Publik dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik..
Dengan demikian, pelayanan publik adalah pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara Negara. Negara didirikan oleh publik (masyarakat) tentu saja dengan tujuan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan Undang-undang nomor 25 tahun 2009 pada Pasal 4 Penyelengaraan pelayanan publik berasaskan :
a. Kepentingan umum,
b. Kepastian hukum,
c. Kesamaan hak,
d. Keseimbangan hak dan kewajiban,
e. Keprofesionalan,
f. Partisipatif,
g. Persamaan perlakuan/ tidak dis. kriminatif,
h. Keterbukaan,
i. Akuntabilitas,
j. Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan,
k. Ketepatan waktu,
l. kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan.
Adapun menurut Undang-undang nomor 25 tahun 2009  ada Pasal 8 ayat (2) Penyelenggaraan Pelayanan Publik dinyatakan bahwa penyelenggaran pelayanan publik sekurang-kurangnya meliputi :
1) pelaksanaan pelayanan,
2) pengelolaan pengaduan masyarakat,
3) pengelolaan informasi,
4) pengawasan internal,
5) penyuluhan kepada masyarakat,
6) pelayanan konsultasi.
Pelaksanaan pelayanan adalah kegiatan memberikan layanan kepada masyarakat baik berupa barang dan atau jasa publik. Pengelolaan pengaduan dimaksudkan agar masyarakat yang mempunyai keluhan dapat mengadukan kepada pihak yang jelas dengan mekanisme yang jelas pula. Pengelolaan informasi mengandung maksud bahwa informasi pelayanan publik itu harus dipublikasikan kepada seluas-luasnya khalayak, bila perlu dengan menggunakan berbagai saluran komunikasi: media sosial, wesbite atau radio dan televisi serta media massa. Pengawasan internal artinya bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik harus memiliki sistem pengendalian internal sebagai upaya untuk menjamin bahwa layanan publik yang diberikan benar-benar telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyuluhan kepada masyarakat, maksudnya adalah bahwa apapun jenis pelayanan publik harus diinformasikan sejelas-jelasnya kepada kepada masyarakat tengan apa, bagaimana dan mengapa layanan publik tersebut. Pelayanan konsultasi artinya bahwa penyelenggara pelayanan publik harus menyediakan mekanisme konsultasi bagi masyarakat yang kurang paham dan ingin mendapatkan penjelasan tentang seluk beluk layanan publik yang diminta, SOP (Standar Operasional Prosedur)  merupakan perkembangan dari tuntutan internal akan kepastian waktu, sumber daya serta kebutuhan penyeragaman dalam organisasi kerja yang kompleks dan luas”. (Winarno, 2005:150). Berdasarkan PERKABA (Peraturan Kabareskrim) No. 3 Tahun 2014 Tentang Sop (Standar Operasional Prosedur)  Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana sebagai berikut :

a.    Penerimaan LP
b.    Penyelidikan
c.    Pemanggilan
d.   Penangkapan
e.    Penahanan
f.     Penggeledahan
g.    Penyitaan
h.    Pemeriksaan
i.      Gelar Perkara
j.      Penyelesaian Berkas Perkara
k.    Penghentian Penyidikan
l.      Pemberian SP2HP (Surat Pemberitahuan Pengembanggan Hasil Penyidikan )
m.  Pemblokiran Rekening
n.    DPB (Daftar Pencarian Barang)
o.    DPO (Daftar Pencarian Orang)
p.    Pencegahan
q.    Pra Peradilan
r.     Red Notice ( Wanted Notice) adalah permintaan pencarian tersangka/ terdakwa atau terpidana yang diduga melarikan diri ke negara lain, dengan maksud agar dilakukan pencarian, penangkapan dan penahanan untuk diekstradisikan.


1.5.5.2. Kualitas Pelayanan Publik
Pada dasarnya dalam memberikan pelayanan harus memperhatikan aspek kualitas untuk meningkatkan kepuasan pelanggan. Menurut Goetsh dan Davis (dalam Tjiptono Fandy, 2003): kualitas merupakan suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan. Sementara itu Collier (dalam Zulian Yamit, 2004) memiliki pandangan lain dari kualitas jasa pelayanan ini, yaitu lebih menekankan pada kata pelanggan, pelayanan, kualitas dan level atau tingkat. Pelayanan terbaik kepada pelanggan (excelent) dan tingkat kualitas pelayanan merupakan cara terbaik yang konsisten untuk dapat mempertemukan harapan konsumen (standar pelayanan eksternal dan biaya) dan sistem kinerja cara pelayanan (standar pelayanan internal, biaya dan keuntungan).
Dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat terdapat dua pihak yang berperan. Pertama, adalah pihak yang melayani atau organisasi yang memberikan pelayanan, dalam hal ini pelayanan administrasi publik disebut birokrasi. Kedua, pihak yang dilayani atau pihak yang menerima pelayanan (bisa individu, bisa badan).

1.5.5.3. Indikator Pelayanan
Mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: KEP/25/M.PAN/2/2004 tahun 2004, tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah, yaitu :
1.  Prosedur pelayanan  yaitu kemudahan tahapan pelayanan yang dilihat dari kesederhanaan, dan kejelasan alur pelayanan.
2. Persyaratan pelayanan, yaitu target waktu penyelesaian yang telah ditentukan unit penyelenggara pelayanan.
3. Kedisiplinan petugas, yaitu kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan terutama konsistensi waktu pelayanan.
4. Tanggung jawab petugas pelayanan, yaitu kejelasan wewenang dan tanggung jawab petugas penyelenggara.
5. Kemampuan petugas pelayanan, yaitu tingkat keahlian petugas dalam melayani ataupun menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
6. Kecepatan pelayanan, yaitu target waktu penyelesaian yang telah ditentukan unit penyelenggara pelayanan.
7.  Kepastian biaya pelayanan, yaitu kepastian biaya yang dikeluarkan dengan biaya yang telah ditetapkan.
8. Kepastian jadwal pelayanan, yaitu pelaksanaan waktu pelayanan sesuai dengan ketentuan yang dilaksanakan.

1.5.6. Administrasi
Menyangkut pengertian administrasi ada banyak pendapat para ahli atau sarjana yang mendefinisikannya sesuai dengan konteks pengamatan masing-masing. Pengertian administrasi menurut rumusan Ordway Tead adalah:
“Administration is conceived as the necessary activities of these individuals (executives) in an organization who are charged with ordering, forwarding, and fasiliting the associate efferts of group of individuals brought together to realize certain defined purposes “. (Administrasi meliputi kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan oleh pejabat-pejabat eksekutif dalam suatu organisasi, yang bertugas mengatur, memajukan dan melengkapi usaha kerjasama sekumpulan orang-orang yang sengaja dihimpun untuk mencapai tujuan tertentu).
Sondang P. Siagian mendefinisikan administrasi sebagai keseluruhan proses kerjasama antara dua orang manusia atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Secara singkat beliau mengemukakan unsur-unsur dari administrasi, yaitu:
1.   Tujuan dan sasaran yang hendak dicapai. Pembenaran terkuat dari eksistensi administrasi adalah untuk pencapaian tujuan dan berbagai sasaran. Yang menarik untuk diperhatikan ialah tujuan dan sasaran yang ingin dicapai, dapat merupakan tujuan bersama dari orang-orang yang terlibat di dalam pencapaiannya;
2.   Dua orang atau lebih yang baik secara formal atau informal terikat secara bersama terlibat dalam usaha pencapaian tujuan yang ditetapkan;
3.                 Adanya kegiatan yang harus dilaksanakan;
4.                 Keterlibatan bersama dalam pelaksanaan kegiatan organisasi;­­­­­­­­­­­­
5.   Alat kerja, yakni berbagai sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan yang ada kaitan langsung dengan tercapainya tujuan.
Pendapat lain datang dari Soewarno Handayaningrat, administrasi dapat dibedakan dalam dua pengertian:
Administrasi dalam arti sempit, yaitu dari kata administratie (bahasa Belanda), yang meliputi kegiatan catat mencatat, surat menyurat, pembukuan ringan, ketik mengetik, agenda dan sebagainya yang bersifat teknis ketatausahaan (clerical work);
Sedangkan administrasi dalam arti luas dari kata administration (bahasa Inggris), administrasi sebagai kegiatan dari pada kelompok yang mengadakan kerjasama untuk menyelesaikan tujuan bersama.

1.5.7. Organisasi Kepolisian
Organisasi dalam Bahasa Inggris, yaitu Organizing berasal dari kata Organize yang berarti menciptakan struktur dengan bagian-bagian yang diintegrasikan sedemikian rupa, sehingga hubungannya satu sama lain terikat oleh hubungan terhadap keseluruhannya. Organisasi diartikan menggambarkan pola-pola, skema, bagan yang menunjukan garis-garis perintah, kedudukan karyawan, hubungan-hubungan yang ada, dan lain sebagainya. Jadi, organisasi hanya merupakan alat dan wadah tempat manajer melakukan kegiatan-kegiatannya untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Pengertian organisasi menurut M. Manullang (1996 : 47) adalah:
“Organisasi dalam arti dinamis (pengorganisasian) adalah suatu proses penetapan dan pembagian pekerjaan yang akan dilakukan, pembatasan tugas-tugas atau tanggung jawab serta wewenang dan penetapan hubungan-hubungan antara unsur-unsur organisasi, sehingga memungkinkan orang-orang dapat bekerja bersama-sama seefektif mungkin untuk pencapaian tujuan. Secara singkat organisasi adalah suatu perbuatan diferensiasi tugas-tugas. Hasibuan (2003:119).
Pengertian Organisasi menurut Soekarno. K menyatakan bahwa “Organisasi sebagai fungsi manajemen (organisasi dalam pengertian dinamis) adalah organisasi yang memberikan kemungkinan bagi manajemen dapat bergerak dalam batas-batas tertentu. Organisasi dalam arti dinamis berarti organisasi itu mengadakan pembagian kerja.”
Kesimpulan definisi di atas adalah bahwa pengorganisasian (organizing) adalah fungsi manajemen, sifatnya dinamis dan merupakan proses untuk memperoleh organisasi (organization) yang menjadi alat dan wadah manajer melakukan aktivitas-aktivitasnya dalam mencapai tujuan.
Sedang organisasi Polri dari Mabes sampai satuan kerja terendah terdiri dari :
1.            Polri atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
Polri yaitu Polisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh ilayah Indonesia. Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
2.            Polda atau Kepolsian Daerah
Polisi Daerah Indonesia Daerah (Polda) merupakan satuan pelaksana utama kewilayahan yang berada di bawah Kapolri. Polda bertugas menyelenggarakan tugas Polri pada tingkat kewilayahan. Polda dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Kapolda), yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
3.            Polres atau Kepolisian Resor
Kepolisian Resor yang selanjutnya disingkat (Polres) adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah kabupaten atau kota yang berada di bawah Kapolda. Kepala Polres yang selanjutnya disingkat Kapolres adalah pimpinan Polri  di daerah dan bertanggung jawab kepada Kapolda.
4.   Polsek atau Kepolisian Sektor
Kepolisian Sektor yang selanjutnya disingkat (Polsek) adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi kepolisian di wilayah kecamatan yang berada di bawah Kapolres.
5.                        Polsubsektor atau Kepolisian Sub Sektor
Kepolisian Sub Sektor yang selanjutnya disingkat (Polsubsektor) adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi kepolisian di wilayah kecamatan sebagai Polsek persiapan yang berada di bawah Kapolres.

1.6.      Penelitian Terdahulu
Penelitian dilakukan Ni luh Ayu Virly Puspa Dana pada tahun 2010 di Pelayanan Kepolisian di Polsek Kecamatan Mendoyo. Dengan judul penelitian Optimalisasi Pelayanan Kepolisian Dalam Upaya Menangani Pengaduan Tindak Pidana Kriminal (Studi Kasus Kecamatan Mendoyo). Hasil Penelitian Secara umum disimpulkan bahwa pelayanan yang di berikan di Polsek Kecamatan Mendoyo dalam menangani pengaduan tindak pidana kriminalitas kurang begitu optimal.

1.7.      Kerangka Pemikiran
            Untuk memudahkan pemahaman dalam masalah penelitian, berikut dikemukakan kerangka pemikiran (alur pikir) dari penelitian seperti skema berikut :
Gambar 1.1
Kerangka Pemikiran
 




 
 



           



Sumber : ( Boediono, 2003 : 68-70 )
 

Sumber : KepMen PAN No. KEP/25/M.PAN/2/2004
 
 





1.8       Hipotesis
Sugiono (2003:87) menyatakan bahwa “Hipotesis adalah tiap pernyataan tentang suatu hal yang bersifat sementara yang belum dibuktikan kebenarannya secara empiris”. Menurut Arikunto (2004:98) menyatakan bahwa “Hipotesis adalah merupakan jawaban sementara terhadap rumusan masalah penelitian”. Dari pendapat diatas penulis menyimpulkan bahwa hipotesis adalah pernyataan sementara yang belum dibuktikan kebenarannya. Dalam penelitian ini penulis merumuskan hipotesis adalah bila penanganan perkara pidana umum tidak efektif, akan dapat berpengaruh terhadap upaya meningkatkan pelayanan masyarakat pada Polsek Sungai Penuh. Adapun hipotesis penelitian yaitu :
H0 : r = 0,        Diduga tidak ada pengaruh yang signifikan pengaruh efektivitas penanganan perkara pidana umum terhadap upaya meningkatkan pelayanan masyarakat pada Polsek Sungai Penuh
Ha : r ≠ 0,         Diduga terdapat pengaruh yang signifikan pengaruh efektivitas penanganan perkara pidana umum terhadap upaya meningkatkan pelayanan masyarakat pada Polsek Sungai Penuh

1.9.   Metodologi Penelitian
1.9.1    Pendekatan Penelitian yang Digunakan
Penelitian ini mengunakan penelitian pendekatan kuantitatif. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Sugiono (2003:214) bahwa deskripsi penelitian kuantitatif merupakan alat untuk meneliti dengan melakukan perhitungan. Dalam penelitian ini diperlukan guna memberikan gambaran hasil penelitian. Selanjutnya guna memperkuat adanya suatu korelasi variabel itu, maka memerlukan pembuktian analisa dilakukan terhadap jawaban hasil angket yang disebar kepada responden.
Menurut Husaini (2003:22) Metode adalah suatu prosedur atau cara untuk mengetahui sesuatu yang mempuyai langkah-langkah sistematis. Selanjutnya menurut Surachmad, metode penelitian adalah suatu tehnik atau cara mencari, memperolah, menyimpulkan serta mencatat data yang dapat dipergunakan untuk kepentingan penyusunan penelitian.
Untuk mencapai tujuan dari penelitan ini maka teknik pengumpulan data menjadi sesuatu yang sangat penting untuk menjawab rumusan permasalahan yang telah disusun dalam penelitian. Dalam penelitian ini teknik pengumpulan data yang akan dilakukan adalah melalui:
1.  Studi Kepustakaan (Library Research)
Studi pustaka ini dilakukan untuk mendapatkan data teoritis dari berbagai pendapat para ahli dengan cara mempelajari dan menganalisa teori-teori dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan permasalahan yang akan dibahas dan serta dokumen-dokumen lain yang ada kaitan dengan masalah yang akan diteliti.
Menurut  Sugiono (2003:200) studi kepustakaan yaitu metode pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan yang berupa teori-teori dasar dari berbagai literatur, dan buku-buku yang memiliki hubungan dengan penelitian ini.
2. Studi Lapangan (Field Research)
Menurut  Sugiono (2003:200) Penelitian lapangan adalah penelitian yang dilakukan dengan melihat lansung ke objek atau instasi yang akan diteliti. Dalam penelitian lapangan ini, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah Kuesioner.
Penelitian mengunakan kuesioner yaitu teknik pengumpulan data dengan menyusun daftar pertanyaan sedemikian rupa yang harus dijawab oleh para responden. Sifat dari kuesioner yang diajukan ialah pertanyaan tertutup yaitu pertanyaan yang variasi jawabannya sudah ditentukan dan disusun terlebih dahulu sehingga para responden hanya perlu memilih jawaban yang telah disediakan.

1.9.2 Populasi dan Sampel
1.9.2.1 Populasi
Menurut Sugiyono (2014: 80) populasi  adalah wilayah generalisasi   yang  terdiri   atas   objek   atau   subjek   yang   mempunyai kualitas  dan  karakteristik  tertentu  yang  ditetapkan oleh  peneliti  untuk dipelajari    dan    kemudian    ditarik    kesimpulannya. Sedangkan menurut Arikunto (2010: 173) populasi adalah keseluruhan dari subjek penelitian. Populasi   dalam penelitian    ini    adalah  anggota Polsek Sungai Penuh  dan masyarakat yang mendapat pelayan publik pada kantor Polsek Sungai Penuh.

1.9.2.2 Sampel
Dalam penelitian ini penulis mengambil semua jumlah populasi untuk dijadikan sampel yaitu sebanyak 30 orang. Menurut Sugiyono (2014: 81) berpendapat sample adalah bagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut , sedangkan menurut Arikunto (2010: 174) berpendapat bahwa sampel adalah sebagian atau wakil populasi yang diteliti, bahwa  apabila  subjeknya kurang dari 100 (seratus) lebih baik diambil semua, dalam penelitian ini teknik   pengambilan   sampel   yang   digunakan   sample   jenuh,   jumlah sampel sebagaimana dengan rincian sebagai berikut: 
1.         Kapolsek Sungai Penuh
2.         Waka Polsek Sungai Penuh
3.         9 (sembilan) orang Anggota SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)
4.         6 (enam) orang Anggota Unit Reskrim (Reserse Kriminal)
5.         3 (tiga) orang Tahanan Polsek Sungai Penuh.
6.         10 (sepuluh) orang anggota masyarakat
Metode penentuan sample yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan Purposive Sampling (Sampel bertujuan) yaitu teknik penentuan sampel dengan pertimbangan tertentu. Sedangkan untuk masyarakat mengunakan Incidental sampling (sampel tak terduga) adalah teknik penentuan berdasarkan kebetulan, yaitu siapa saja yang secara kebetulan bertemu dengan peneliti dapat digunakan sebagai sampel, bila dipandang orang yang kebetulan ditemui itu cocok sebagai sumber data.

1.9.2.3 Responden
Menurut Sugiyono (2006:106) Responden adalah keseluruhan subjek penelitian yang mempunyai kualitas dan karateristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan ditarik kesimpulannya berdasarkan pendapat tersebut maka, Responden dalam penelitian ini berasal dari pada anggota Polsek Sungai Penuh dan masyarakat yang sedang berpekara penerimaan pelayanan (masyarakat) pada Polsek Sungai Penuh. Adapun penerima pelayanan perkara pidana umum di Polsek Sungai penuh sebanyak 30 orang.

1.9.2.4 Defenisi Operasional Variable
Dari penyebaran angket, hasil terlebih dahulu diberi skor dengan menggunakan Skala Likert menurut Sugiyono (2004:67) mengatakan “Skala Likert digunakan untuk mengatur sikap, pendapat dan persepsi seseorang atau sekelompok orang fenomena sosial”. Pengunaan Skala Likert dalam penelitian ini dengan tingkatan “Sangat setuju sampai dengan sangat tidak setuju” Dengan klarifikasi sebagai berikut :
    1. Sangat Setuju (SS)                          : diberi skor = 5
    2. Setuju (S)                                        : diberi skor = 4
    3. Ragu-ragu (RR)                               : diberi skor = 3
    4. Tidak Setuju (TS)                            : diberi skor = 2
    5. Sangat Tidak Setuju (STS)              : diberi skor = 1

1.10.         Teknik dan Alat Pengumpulan Data yang Digunakan
1.10.1.      Teknik Pengumpulan Data
        Teknik Pengumpulan data yang digunakan adalah pengumpulan data dengan cara peneliti lansung ke lokasi  / objek penelitian, meliputi Angket Quisioner serta peneliti sebagai pelayang publik sealaku penyidik di Polsek Sungai Penuh yaitu teknik pengumpulan data dengan cara instrument penyebaran angket atau quisioner pada anggota Polsek Sungai Penuh dan masyarakat yang sedang berpekara.

1.10.2       Alat Pengumpulan Data
Menurut Arikunto (2004:78) penulis sangat berperan dalam seluruh proses penelitian, mulai dari memilih topik, mendeteksi topik tersebut, mengumpul data, hingga analisis, menginterprestasikan dan menyimpulkan hasil penelitian. Dalam mengumpul data – data penulis membutuhkan alat yang dipergunakan seperti Angket / qusioner, Kertas, Pena, Pensil, Labtop dan Kalkulator.

1.10.3       Analisis Data
          Dalam penelitian ini data yang dikumpulkan melalui studi pustaka dan studi lapangan yang didapatkan dari observasi tempat penelitian dengan melalui Angket / quisioner pada responden dalam penelitian ini mengunakan analisis skala Likert.
Menurut Ridwan (2002:12), Skala likert digunakan urntuk mengatur sikap, pendapat, pengaruh dan pesepsi seseorang atau kelompok orang tentang kejadian atau gejala sosial. Gejala sosial ini telah diterapkan secara spesifik oleh peneliti, yang selanjutnya disebut sebagai variabel penelitian.




1.11.         Alat Analisis
                 1. Korelasi Person Produck Moment (PPM)
Dengan mengunakan korelasi person produck moment mengacu pada Riduwan (1997:123) adalah sebagai berukut :
                 n( ∑ xY) - (∑x).(∑y)
r  =                                                                  ...................................(1)
                        √ {n.∑x² (∑x)²}.{n.∑Y² (∑Y)²}
       r  = Koefisien Korelasi Person Produck Moment
       X = Variable Bebas
       Y = Variable Terkait
       N = Jumlah Responden
Untuk menginterprestasikan tingkat pengaruh anatra variable bebas yaitu Pengaruh Efektivitas Penanganan Perkara Pidana Umum dengan variable terkait yaitu Peningkatkan Pelayanan Masyarakat, penulis berpedoman pada pendapat Riduwan (2004:218).
Tabel 1.1
Interprestasi Koefisien Korelasi Nilai r
Interval Koefisien
Tingkat Pengaruh
0, 000 – 0,199
0,200 – 0,399
0,400 – 0,599
0,600 – 0,799
0,800 – 0,000
Sangat Rendah
Rendah
Cukup
Kuat
Sangat Kuat
Sumber : Riduwan (2004:218)
2. Koefesien Determinan
Selanjut nya untuk mengetahui besarnya pengaruh yang terdapat anatara variable bebas dengan variable terkait, maka digunakan rumus koefisien determinasi (Kd) yaitu :
Kd = r² x 100% ................................................................(2)
r = Koefisien Korelasi antara variable bebas (X) dengan variable (Y) dimana untuk parameter r sama dengan p.
Kd =  Koefisien determinasi

1.12.         Uji Hipotesis
Sedangkan untuk menguji hipotesis yang telah dikemukakan, maka dilakukan uji t dengan rumus yang mengacu pada Riduwan (2004:180) sebagai berikut :
th =  r √ n – 2      ................................................................(3)
          √ 1- r²
th =  t Hitung
r² = Koefisien Korelasi Produck Moment
n = Jumlah sampel dimana sampel dengan populasi
Alat yang digunakan dalam pembuktian hipotesis adalah uji t. Hitung dengan keriteria sebagai berikut :
1.      t hitung > tabel maka hipotesa nol tolak dan hipotesa alternative diterima artinya ada pengaruh Efektivitas Penanganan Perkara Pidana Umum dalam uapaya Meningkatkan Pelayanan Masyarakat Pada Polsek Sungai Penuh.
2.      t hitung < tabel maka hipotesa nol diterima dan hipotesa alternative ditolak artinya tidak ada Pengaruh Efektivitas Penanganan Perkara Pidana Umum dalam uapaya Meningkatkan Pelayanan Masyarakat Pada Polsek Sungai Penuh.
Sedangkan untuk mencari t tabel dapat dicari dengan rumus :
t tab = (0,5 – ά/2)  ............................................................(4)
t tab = T tabel
t tab = Kesalahan nyata dalam hal ini ditentukan 5 %
Dari hasil analisis tersebut, apabila dikemukakan hasil t hitung lebih besar dari tabel berarti adanya Pengaruh Efektivitas Penanganan Perkara Pidana Umum (variable X) dengan Peningkatkan Pelayanan Masyarakat (variable Y).
1.13.         Lokasi dan Waktu Penelitian
Lokasi penelitian adalah Polsek Sungai Penuh, sedangkan waktu penelitian di perkirakan selama ± 120 hari yang waktunya akan di tentukan kemudian.           
Tabel 1.2.
Rancangan Jadwal Penelitian
NO
Kegiatan
Bulan
Desember
Januari
Februari
Juli
1
2
3
4
1
2
3
4
1
2
3
4
1
2
3
4
1.
Penyusunan Proposal
X















2.
Bimbingan Proposal

X


X




X






3.
Seminar Proposal





X



X






4.
Penelitian











X




5.
Analisis data












X



6.
Penyusunan skripsi













X


7.
Ujian Skripsi














X

8
Revisi Skripsi















X
9.
Penggandaan Skripsi















X