Rabu, 02 Agustus 2017

BAB III dan BAB IV

BAB III
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

3.1.      Operasional Variabel
Untuk tidak terjadinya kesimpangsiuran tentang pengertian kedua variabel yaitu Variabel Bebas (X) dan Variabel terkait (Y), maka perlu diberikan defenisi variabel, sehingga memudahkan dalam menetapkan indikator, instrument data defenisi operasional variabel dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
3.1.1.   Efektivitas Penanganan Perkara Pidana Umum (variabel X)

Penanganan Perkara Pidana Umum dapat dilihat dari :
1.        Kesederhanaan
Dalam arti bahwa prosedur / tata cara pelayanan sederhana dan mudah dimengerti oleh masyarakat.
2.        Kejelasan dan kepastian
Adanya kejelasan dan kepastian seperti Prosedur/tata cara, persyaratan baik teknis maupun administrasi, unit kerja atau pejabat yang bertanggung jawab, Rincian biaya/tarif pelayanan umum dan tata cara pembayaran, jadwal waktu penyelesaian pelayanan umum, Hak dan kewajiban pemberi maupun penerima pelayanan umum, Pejabat yang menerima keluhan masyarakat apabila ada ketidakpuasan pelayanan.


3.        Keamanan
Dalam arti bahwa proses serta hasil pelayanan umum dapat memberikan keamanan, kenyamanan dan dapat memberikan kepastian hukum.
4.        Keterbukaan
Dalam arti prosedur/tata cara, persyaratan dll, yang berkaitan dengan proses pelayanan umum wajib diinformasikan secara terbuka agar mudah diketahui dan dipahami oleh masyarakat, baik diminta maupun tidak diminta.
5.        Efisien
Dalam arti persyaratan pelayanan umum dibatasi hanya pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan produk pelayanan umum yang diberikan dan dicegah adanya pengulangan kelengkapan persyaratan.
6.        Ekonomis
Dalam arti pengenaan biaya harus ditetapkan secara wajar dan tidak menuntut biaya yang tinggi diluar kewajaran, memperhatikan kondisi dan kemampuan masyarakat untuk membayar secara umum.
7.        Keadilan yang merata
Dalam arti cakupan/jangkauan pelayanan umum harus diusahakan seluas mungkin dengan distribusi yang merata dan diperlukan secara adil.
8.        Ketepatan waktu
Dalam arti pelaksanaan pelayanan umum dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan.
3.1.2    Pelayanan Masyarakat (variabel Y)

1.        Prosedur pelayanan
Yaitu kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan.
2.        Persyaratan pelayanan
Yaitu persyaratan teknis dan administarsi yang dibutuhkan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanannya.
3.        Kedisiplinan petugas pelayanan
Yaitu kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan terutama terhadap konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku .
4.        Tanggung jawab petugas pelayanan
Yaitu kejelasan wewenang dan tanggung jawab petugas dalam penyelenggaraan dan penyelesaian pelayanan.
5.        Kemampuan petugas pelayanan
Yaitu tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
6.        Kecepatan pelayanan
Yaitu target waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh unit penyelenggara pelayanan.
7.        Kepastian biaya pelayanan
Yaitu kesesuaian antara biaya yang dibayarkan dengan biaya yang telah ditetapkan.
8.        Kepastian jadwal pelayanan
Yaitu pelaksanaan waktu pelayanan sesuai dengan ketentuan.
3.2.      Hasil Penelitian
Untuk menganalisis Pengaruh Efektivitas Penanganan Perkara Pidana Umum Terhadap Upaya Meningkatkan Pelayanan Masyarakat Pada Polsek Sungai Penuh, maka penulis menggunakan rumus Statistik sebagai berikut :
1.    Korelasi Person Product Moment (PPM)
Berdasarkan data hasil penelitian yang digambarkan pada table lampiran dengan menggunakan rumus person product moment (PPM) maka koefesien korelasi (rxy) antara variabel (x) dengan variabel (y) adalah sebagai berikut
                         n( ∑ xY) - (∑x).(∑y)
r  =                                                                 
                        √ {n.∑x² (∑x)²}.{n.∑Y² (∑Y)²}

                  30 (302042) – ( 2944) (3060)
       r  =
                     {30 (293092) – ( 2944) ²}.{30 (313900) – (3060) ²}

                        9061260 – 9008640
       r  =
                     {8792760 - 8667136}.{9417000 - 9363600}

                                52620                          52620                    52620
       r  =                                               =                                =                          =  0,64
                     (125624) (53400)           6708321600              81904, 344

                             52620
      
Dari hasil perhitungan diatas diperoleh koofesien korelasi sebesar               berdasarkan dengan tabel insterprestasi nilai r maka dapat dikatakan Pengaruh Efektivitas Penanganan Perkara Pidana Umum Terhadap Upaya Meningkatkan Pelayanan Masyarakat Pada Polsek Sungai Penuh mempunyai pengaruh yang kuat.
2.    Koefisien Determinasi
Untuk menentukan besarnya koefisien diterminan variabel X terhadap variabel Y adalah :
Kd = r² x 100%
Diketahui harga rxy = 0,64
Kd = rxy² X 100%
Kd  = (0,64) ² X 100%
Kd  = 0,4096 X 100%
Kd  = 40, 96 %
Dari hasil perhitungan diatas dapat diartikan bahwa Pengaruh Efektivitas Penanganan Perkara Pidana Umum Terhadap Upaya Meningkatkan Pelayanan Masyarakat Pada Polsek Sungai Penuh sebesar 40, 96 % berarti 40, 96 % kepuasan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan pada kontor Polsek Sungai Penuh dipengaruhi oleh budaya pelayanan prima sedangkan  59,04 % dipengaruhi oleh faktor lain yang tidak penulis bahas dalam penulisan ini.


3.    Uji Signifikan t.

t hitung    r √ n – 2     
          √ 1- r²

t hitung =    0,64 30 - 2    =    0,64 (5,29150)   =     3,38656
    1- (0,64)²          1- 0,4096                 0,5904
    
                     3,38656
                    t hitung =                                  =   4,407
              0,768374

Kaidah Pengujian :
Jika t hitung  dari t tabel, maka signifikan.
Jika t hitung  dari t tabel, maka tidak signifikan.
Dari perhitunggan diatas, diperoleh nilai t hitung sebesar 4,407 sedangkan t tabel  dengan tingkat kesalahan ά = 0,05 = n-2 = 30 – 2 = 28 adalah 2,048 sehingga                              dengan demikian maka berdasarkan kriteria uji signifikan, Ha diterima dan Ho ditolak artinya bahwa  Efektivitas penanganan perkara pidana umum mempunnyai pengaruh yang signifikan terhadap kepuasan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan pada Polsek Sungai Penuh.




BAB IV
PENUTUP

4.1.      Kesimpulan
            Berdasarkan dari uraian dan analisa bab-bab terdahulu maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Pengaruh Efektivitas Penanganan Perkara Pidana Umum Terhadap Upaya Meningkatkan Pelayanan Masyarakat Pada Polsek Sungai Penuh
1.      Kerelasi Produck Moment dari perhitingan diperoleh koofesien korelasi sebesar  r = 0,64  berdasarkan dengan tabel interprestasi Koefesien Korelasi Nilai r maka dapat dikatakan pengaruh Efektivitas penanganan perkara pidana umum terhadap upaya meningkatkan pelayanan masyarakat pada polsek sungai penuh yang kuat.
2.      Koefisien Diterminasi dari hasil perhitungan diatas dapat diartikan bahwa pengaruh Efektivitas penanganan perkara pidana umum terhadap upaya meningkatkan pelayanan masyarakat pada polsek sungai penuh sebesar 40, 96 % berarti 40, 96 % kepuasan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan pada kontor Polsek Sungai Penuh dipengaruhi oleh budaya pelayanan prima sedangkan  59,04 % dipengaruhi oleh faktor lain yang tidak penulis bahas dalam penulisan ini sedangkan, Uji Signifikan pengaruh Efektivitas penanganan perkara pidana umum terhadap upaya meningkatkan pelayanan masyarakat pada polsek sungai penuh maka, diperoleh nilai t hitung sebesar 4,407 sedangkan t tabel  dengan tingkat kesalahan ά = 0,05 = n-2 = 30 – 2 = 28 adalah 2,048 sehingga                              dengan demikian maka berdasarkan kriteria uji signifikan, Ha diterima dan Ho ditolak artinya bahwa Efektivitas penanganan perkara pidana umum mempunnyai pengaruh yang signifikan terhadap kepuasan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan pada Polsek Sungai Penuh.

4.2       Saran
Berdasarkan penelitian dilapangan pengaruh Efektivitas penanganan perkara pidana umum terhadap upaya meningkatkan pelayanan masyarakat pada polsek sungai penuh dapat disarankan dan diharapkan menjadi alternatif dalam membantu mencegah masalah ataupun menyempurnakan lingkungan kerja dimasa yang akan datang. Efektivitas penanganan perkara pidana umum sangat penting dalam mewujutkan meningkatnya pelayanan masyarakat pada polsek Sungai Penuh, maka cara – cara yang dapat ditempuh untuk meningkatkan kinerja antara lain :
1.      Tingkatkan lagi tetang kesederhanaan pelayanan, kejelasan dan kepastian memberikan pelayanan, keterbuakaan pelayanan, Efisiensi pelayanan. Keadilan yang merata dalam memberikan pelayanan dam ketepantan waktu dalam memberikan pelayanan pada masyarakat yang sedang berperkara sehingga dapat memberikan kepastian hukum, kebenaran dan keadalan.
2.      Untuk memaksimalkan Efektivitas penanganan perkara pidana umum terhadap upaya meningkatkan pelayanan masyarakat pada polsek Sungai Penuh perlu diupayakan penambahan sarana pendukung kerja, personil dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
3.      Agar dalam Efektivitas penanganan perkara pidana umum terhadap upaya meningkatkan pelayanan masyarakat pada polsek Sungai Penuh mempertimbangkan dinamika perkembangan teknologi sebagai salah satu alat bantu pelaksanaan tugas.­





Tidak ada komentar:

Posting Komentar