BAB III
HASIL
PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
3.1. Operasional
Variabel
Untuk tidak terjadinya kesimpangsiuran tentang pengertian kedua variabel
yaitu Variabel Bebas (X) dan Variabel terkait (Y), maka perlu diberikan
defenisi variabel, sehingga memudahkan dalam menetapkan indikator, instrument
data defenisi operasional variabel dalam penelitian ini adalah sebagai berikut
:
1.
Kesederhanaan
Dalam
arti bahwa prosedur / tata cara pelayanan sederhana dan mudah dimengerti oleh
masyarakat.
2.
Kejelasan dan
kepastian
Adanya
kejelasan dan kepastian seperti Prosedur/tata cara, persyaratan baik teknis
maupun administrasi, unit kerja atau pejabat yang bertanggung jawab, Rincian
biaya/tarif pelayanan umum dan tata cara pembayaran, jadwal waktu penyelesaian
pelayanan umum, Hak dan kewajiban pemberi maupun penerima pelayanan umum,
Pejabat yang menerima keluhan masyarakat apabila ada ketidakpuasan pelayanan.
3.
Keamanan
Dalam
arti bahwa proses serta hasil pelayanan umum dapat memberikan keamanan,
kenyamanan dan dapat memberikan kepastian hukum.
4.
Keterbukaan
Dalam
arti prosedur/tata cara, persyaratan dll, yang berkaitan dengan proses
pelayanan umum wajib diinformasikan secara terbuka agar mudah diketahui dan
dipahami oleh masyarakat, baik diminta maupun tidak diminta.
5.
Efisien
Dalam
arti persyaratan pelayanan umum dibatasi hanya pada hal-hal yang berkaitan
langsung dengan produk pelayanan umum yang diberikan dan dicegah adanya
pengulangan kelengkapan persyaratan.
6.
Ekonomis
Dalam
arti pengenaan biaya harus ditetapkan secara wajar dan tidak menuntut biaya
yang tinggi diluar kewajaran, memperhatikan kondisi dan kemampuan masyarakat
untuk membayar secara umum.
7.
Keadilan yang
merata
Dalam
arti cakupan/jangkauan pelayanan umum harus diusahakan seluas mungkin dengan
distribusi yang merata dan diperlukan secara adil.
8.
Ketepatan
waktu
Dalam
arti pelaksanaan pelayanan umum dapat diselesaikan dalam waktu yang telah
ditentukan.
3.1.2 Pelayanan Masyarakat (variabel Y)
1.
Prosedur
pelayanan
Yaitu
kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi
kesederhanaan alur pelayanan.
2.
Persyaratan
pelayanan
Yaitu
persyaratan teknis dan administarsi yang dibutuhkan untuk mendapatkan pelayanan
sesuai dengan jenis pelayanannya.
3.
Kedisiplinan
petugas pelayanan
Yaitu
kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan terutama terhadap konsistensi
waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku .
4.
Tanggung
jawab petugas pelayanan
Yaitu
kejelasan wewenang dan tanggung jawab petugas dalam penyelenggaraan dan
penyelesaian pelayanan.
5.
Kemampuan
petugas pelayanan
Yaitu
tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam
memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
6.
Kecepatan
pelayanan
Yaitu
target waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan
oleh unit penyelenggara pelayanan.
7.
Kepastian biaya
pelayanan
Yaitu
kesesuaian antara biaya yang dibayarkan dengan biaya yang telah ditetapkan.
8.
Kepastian
jadwal pelayanan
Yaitu
pelaksanaan waktu pelayanan sesuai dengan ketentuan.
3.2. Hasil Penelitian
Untuk menganalisis Pengaruh Efektivitas Penanganan Perkara Pidana Umum
Terhadap Upaya Meningkatkan Pelayanan Masyarakat Pada Polsek Sungai Penuh, maka penulis menggunakan rumus Statistik sebagai
berikut :
1.
Korelasi Person Product Moment (PPM)
Berdasarkan data hasil penelitian yang digambarkan
pada table lampiran dengan menggunakan rumus person product moment (PPM) maka koefesien
korelasi (rxy) antara variabel (x) dengan variabel (y) adalah sebagai berikut
n( ∑ xY) - (∑x).(∑y)
√ {n.∑x² (∑x)²}.{n.∑Y² (∑Y)²}
30 (302042) – ( 2944) (3060)
9061260 – 9008640
52620 52620 52620
52620
Dari hasil perhitungan diatas diperoleh koofesien
korelasi sebesar
berdasarkan dengan tabel insterprestasi nilai r maka dapat dikatakan Pengaruh Efektivitas Penanganan Perkara Pidana Umum
Terhadap Upaya Meningkatkan Pelayanan Masyarakat Pada Polsek Sungai Penuh mempunyai pengaruh yang kuat.
2. Koefisien Determinasi
Untuk menentukan
besarnya koefisien diterminan variabel X terhadap variabel Y adalah :
Kd = r² x 100%
Diketahui harga
rxy = 0,64
Kd = rxy² X 100%
Kd = (0,64) ² X 100%
Kd = 0,4096 X 100%
Kd = 40,
96 %
Dari hasil
perhitungan diatas dapat diartikan bahwa Pengaruh Efektivitas
Penanganan Perkara Pidana Umum
Terhadap Upaya Meningkatkan Pelayanan Masyarakat Pada Polsek Sungai Penuh sebesar 40, 96 % berarti 40, 96 % kepuasan
masyarakat dalam mendapatkan pelayanan pada kontor Polsek Sungai Penuh dipengaruhi
oleh budaya pelayanan prima sedangkan 59,04 % dipengaruhi oleh faktor lain yang
tidak penulis bahas dalam penulisan ini.
3. Uji Signifikan t.
3,38656
0,768374
Kaidah
Pengujian :
Jika t hitung ≥ dari t tabel, maka signifikan.
Jika t hitung ≤ dari t tabel, maka tidak
signifikan.
Dari
perhitunggan diatas, diperoleh nilai t hitung sebesar 4,407 sedangkan
t tabel dengan
tingkat kesalahan ά = 0,05 = n-2 = 30 – 2 = 28 adalah 2,048 sehingga dengan demikian
maka berdasarkan kriteria uji signifikan, Ha diterima dan Ho ditolak artinya
bahwa Efektivitas penanganan perkara
pidana umum mempunnyai pengaruh yang signifikan terhadap kepuasan masyarakat
dalam mendapatkan pelayanan pada Polsek Sungai Penuh.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Berdasarkan dari uraian dan analisa bab-bab
terdahulu maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Pengaruh Efektivitas
Penanganan Perkara Pidana Umum
Terhadap Upaya Meningkatkan Pelayanan Masyarakat Pada Polsek Sungai Penuh
1.
Kerelasi
Produck Moment dari perhitingan diperoleh koofesien korelasi sebesar r = 0,64 berdasarkan dengan tabel interprestasi Koefesien
Korelasi Nilai r maka dapat dikatakan pengaruh Efektivitas
penanganan perkara pidana umum
terhadap upaya meningkatkan pelayanan masyarakat pada polsek sungai penuh yang kuat.
2.
Koefisien
Diterminasi dari hasil perhitungan diatas dapat diartikan bahwa pengaruh Efektivitas penanganan perkara pidana umum
terhadap upaya meningkatkan pelayanan masyarakat pada polsek sungai penuh sebesar 40, 96 % berarti 40, 96 % kepuasan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan
pada kontor Polsek Sungai Penuh dipengaruhi oleh budaya pelayanan prima
sedangkan 59,04 % dipengaruhi oleh
faktor lain yang tidak penulis bahas dalam penulisan ini sedangkan, Uji
Signifikan pengaruh Efektivitas penanganan perkara pidana umum
terhadap upaya meningkatkan pelayanan masyarakat pada polsek sungai penuh maka, diperoleh nilai t hitung sebesar 4,407 sedangkan t tabel
dengan tingkat kesalahan ά = 0,05 = n-2 = 30 –
2 = 28 adalah 2,048 sehingga dengan demikian
maka berdasarkan kriteria uji signifikan, Ha diterima dan Ho ditolak artinya
bahwa Efektivitas penanganan perkara pidana umum mempunnyai pengaruh yang
signifikan terhadap kepuasan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan pada Polsek
Sungai Penuh.
4.2 Saran
Berdasarkan
penelitian dilapangan pengaruh Efektivitas penanganan perkara pidana umum
terhadap upaya meningkatkan pelayanan masyarakat pada polsek sungai penuh dapat disarankan dan diharapkan menjadi
alternatif dalam membantu mencegah masalah ataupun menyempurnakan lingkungan
kerja dimasa yang akan datang. Efektivitas penanganan perkara pidana umum sangat penting dalam mewujutkan meningkatnya pelayanan masyarakat pada polsek Sungai Penuh, maka cara – cara
yang dapat ditempuh untuk meningkatkan kinerja antara lain :
1.
Tingkatkan
lagi tetang kesederhanaan pelayanan, kejelasan dan kepastian memberikan
pelayanan, keterbuakaan pelayanan, Efisiensi pelayanan. Keadilan yang merata
dalam memberikan pelayanan dam ketepantan waktu dalam memberikan pelayanan pada
masyarakat yang sedang berperkara sehingga dapat memberikan kepastian hukum,
kebenaran dan keadalan.
2. Untuk memaksimalkan Efektivitas penanganan perkara pidana umum
terhadap upaya meningkatkan pelayanan masyarakat pada polsek Sungai Penuh perlu diupayakan
penambahan sarana pendukung kerja, personil dan koordinasi dengan pihak-pihak
terkait.
3. Agar dalam Efektivitas penanganan perkara pidana umum
terhadap upaya meningkatkan pelayanan masyarakat pada polsek Sungai Penuh mempertimbangkan
dinamika perkembangan teknologi sebagai salah satu alat bantu pelaksanaan
tugas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar