UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI
DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal
27
(1) Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atauDokumen
Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal
28
(1) Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompokmasyarakat
tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal
29
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang berisi
ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
secara pribadi.
KETENTUAN
PIDANA
Pasal 45
(1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 ayat (1),
ayat
(2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
(2)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28 ayat (1)
atau
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 dipidana
dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah).
Pasal
30
(1) Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer
dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
KETENTUAN
PIDANA
Pasal 46
(1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (1)
dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (2)
dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (3)
dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal
31
(1) Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
intersepsi
atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam
suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
intersepsi
atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat
publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik
tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun
yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali intersepsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang
dilakukan
dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau
institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
KETENTUAN
PIDANA
Pasal 47
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau
ayat
(2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda
paling
banyak
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal
32
(1) Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa
pun
mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan,
memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa
pun
memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada
Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan
terbukanya
suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia
menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana
mestinya.
KETENTUAN
PIDANA
Pasal 48
(1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 ayat (1)
dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 ayat (2)
dipidana
dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 ayat (3)
dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal
33
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa
pun yang berakibat terganggunya
Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik
menjadi tidak bekerja sebagaimana
mestinya.
KETENTUAN
PIDANA
Pasal 49
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan
pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
Pasal
34
(1) Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,
menjual,
mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau
memiliki:
a.
perangkat
keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus
dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
sampai dengan Pasal 33;
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal
yang sejenis dengan itu yang ditujukan
agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses
dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk
melakukan
kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik
itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.
KETENTUAN
PIDANA
Pasal 50
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1)
dipidana
dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
Pasal
35
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan,
penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dengan tujuan agar
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut
dianggap seolah-olah data yang
otentik.
Pasal
36
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan
kerugian bagi Orang lain.
KETENTUAN
PIDANA
Pasal 51
(1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 dipidana
dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00
(dua belas miliar rupiah).
(2)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 dipidana
dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00
(dua belas miliar rupiah).
Pasal
37
Setiap Orang dengan sengaja
melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap
Sistem Elektronik
yang berada di
wilayah yurisdiksi Indonesia.
KETENTUAN PIDANA
Pasal 52
(1)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)
menyangkut
kesusilaan
atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.
(2)
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37
ditujukan
terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik
dipidana dengan pidana pokok ditambah
sepertiga.
(3)
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37
ditujukan
terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak
terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional,
otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga.
(4)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal
37
dilakukan
oleh korporasi dipidana dengan pidana
pokok ditambah dua pertiga.
Sumber : Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)
Yogyakarta; Penerbit New Merah Putih
CLASSPATH Netbeans
PATH adalah pemetaan suatu direktori pada suatu OS agara direktori tersebut bisa dikenal secara global pada sistem.
CLASSPATH adalah untuk memberitahukan pada java bahwa sebuah class java tertentu (bisa berbentuk .jar atau .class) kita bisa simpan pada direktori/alamat file tertentu.
Pengaturan CLASSPATH
Pengaturan Dari Dos Prompt :
SET CLASSPATH = c:\libku\mysql-con-bin.jar;%CLASSPATH%
Pengaturan Dari Windows XP dan Windows 7 :
1. Control Panel-System muncul jendela System properties
2. Advanced klik Environment Variables
3. pada System variables klik New
4. pada New System Variable masuakan
- Variable name : CLASSPATH
- Variable value : c:\libku\mysql-con-bin.jar;%CLASSPATH%
CLASSPATH EditPlus
MENU : KOMPILASI
COMAND :
C\J2sdk1.4.0\bin\JAVAC.exe
ARGUMENT : $ (File Name)
INTIAL DIR : $ (File Dir)
MENU : EXSEKUSI
COMAND :
C\J2sdk1.4.0\bin\JAVA.exe
ARGUMENT : $ (File Name With Not
Extention)
INTIAL DIR : $ (File Dir)
Note :
KOMPILASI = JAVAC
EXSEKUSI = JAVA
SN Edit ++
User Id = AMIK
Serial = D78C026348
SN Edit ++
User Id = AMIK
Serial = D78C026348
Mebuat Library
1. Download file mysql-connector-java-5.1.6-bin.jar
2. Masuk jendela Library Manager, melalaui Tool-Libraries
3. klik New Library sehingga muncul jendela nya
- Library Name : MySQL_Driver
- Library Type : Class Libraries
4. lalau Ok, sehingga masuk kedalam daftar Library Manager
5. klik Add JAR/Folder
6. sehingga muncul jendela Browse JAR/Folder
7. lalau pilih file mysql-connector-java-5.1.6-bin.jar
OPERATOR JAVA
import javax.swing.*;
import java.awt.*;
import java.lang.*;
import java.awt.event.*;
class MyFrame extends JFrame{
JPanel jpnMain=new JPanel();
private Container cont=new Container();
JButton bKeluar,bHapus,bTambah,bKurang,bBagi,bKali;
public JTextField tBil1,tBil2,tHasil;
JLabel judul,LBil1,LBil2,LHasil;
public int Bil1,Bil2,Hasil;
MyFrame (){
jpnMain.setLayout(null);
jpnMain.setBackground(Color.orange);
getContentPane().add(jpnMain, BorderLayout.CENTER);
setLocation (200,200);
setSize (400, 400);
setVisible (true);
cont=getContentPane();
cont.add (new JLabel ("hello"));
judul=new JLabel ("PROGRAM KALKULATOR");
judul.setFont(new Font("Arial", Font.BOLD, 18));
judul.setBounds(80, 10, 400, 20);
jpnMain.add(judul);
LBil1=new JLabel ("Bil. pertama");
LBil1.setForeground(Color.blue);
LBil1.setBounds(10, 50, 120, 20);
jpnMain.add(LBil1);
tBil1=new JTextField("");
tBil1.setForeground(Color.blue);
tBil1.setBackground(Color.pink);
tBil1.setBounds(140, 50, 120, 20);
jpnMain.add(tBil1);
LBil2=new JLabel("Bil2");
LBil2.setForeground(Color.blue);
LBil2.setBounds(10,80,120, 20);
jpnMain.add(LBil2);
tBil2=new JTextField("");
tBil2.setForeground(Color.blue);
tBil2.setBounds(140,80,120,20);
jpnMain.add(tBil2);
LHasil=new JLabel("Hasil");
LHasil.setBounds(10, 110,120,20);
LHasil.setForeground(Color.blue);
jpnMain.add(LHasil);
tHasil=new JTextField("");
tHasil.setForeground(Color.blue);
tHasil.setBounds(140, 110,120,20);
jpnMain.add(tHasil);
bKeluar=new JButton("keluar");
bKeluar.setIcon(new ImageIcon("exit.gif"));
bKeluar.setBounds (20, 200, 100,20);
bKeluar.setForeground(Color.blue);
jpnMain.add (bKeluar);
bKeluar.addActionListener(new ActionListener(){
public void actionPerformed(ActionEvent e) {
dispose();
}
});
bHapus= new JButton("Hapus");
bHapus.setBounds(150,200,100,20);
bHapus.setBackground(Color.green);
jpnMain.add(bHapus);
bHapus.addActionListener(new hapus());
bTambah= new JButton("+");
bTambah.setBounds(270,200,100,20);
jpnMain.add(bTambah);
bTambah.addActionListener(new penambahan());
bKurang= new JButton("-");
bKurang.setBounds(150,230,100,20);
jpnMain.add(bKurang);
bKurang.addActionListener(new pengurangan());
bBagi= new JButton(":");
bBagi.setBounds(270,230,100,20);
jpnMain.add(bBagi);
bBagi.addActionListener(new pembagian());
bKali= new JButton("*");
bKali.setBounds(20,230,100,20);
jpnMain.add(bKali);
bKali.addActionListener(new perkalian());
show();
}
class hapus implements ActionListener {
public void actionPerformed (ActionEvent e){
tBil1.setText("");
tBil2.setText("");
tHasil.setText("");
}
}
class penambahan implements ActionListener {
public void actionPerformed (ActionEvent e){
Bil1=(Integer.valueOf(tBil1.getText().trim())).intValue();
Bil2=(Integer.valueOf(tBil2.getText().trim())).intValue();
int Hasil=Bil1+Bil2;// utk operator
tHasil.setText(String.valueOf(Hasil));
}
}
class pengurangan implements ActionListener {
public void actionPerformed (ActionEvent e){
Bil1=(Integer.valueOf(tBil1.getText().trim())).intValue();
Bil2=(Integer.valueOf(tBil2.getText().trim())).intValue();
int Hasil=Bil1-Bil2;// utk operator
tHasil.setText(String.valueOf(Hasil));
}
}
class perkalian implements ActionListener {
public void actionPerformed (ActionEvent e){
Bil1=(Integer.valueOf(tBil1.getText().trim())).intValue();
Bil2=(Integer.valueOf(tBil2.getText().trim())).intValue();
int Hasil=Bil1*Bil2;// utk operator
tHasil.setText(String.valueOf(Hasil));
}
}
class pembagian implements ActionListener {
public void actionPerformed (ActionEvent e){
Bil1=(Integer.valueOf(tBil1.getText().trim())).intValue();
Bil2=(Integer.valueOf(tBil2.getText().trim())).intValue();
int Hasil=Bil1/Bil2;// utk operator
tHasil.setText(String.valueOf(Hasil));
}
}
}
public class tambah {
public static void main (String[]args){
new MyFrame();
}
}
Tidak ada komentar:
Posting Komentar