Jumat, 07 Desember 2012


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


BAB VII

PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 27

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompokmasyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 29

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
secara pribadi.

KETENTUAN PIDANA
Pasal 45

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 30

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

KETENTUAN PIDANA
Pasal 46

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 31

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang
dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

KETENTUAN PIDANA
Pasal 47

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat
(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 32

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa
pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa
pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.

(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan
terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

KETENTUAN PIDANA
Pasal 48

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 33

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa
pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik
menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

KETENTUAN PIDANA
Pasal 49

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 34

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,
menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:

a.       perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;

b.  sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan
     agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.

(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk
melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.

KETENTUAN PIDANA
Pasal 50

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 35

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut
dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 36

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan
kerugian bagi Orang lain.

KETENTUAN PIDANA
Pasal 51

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Pasal 37

Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik
yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

KETENTUAN PIDANA

Pasal 52

(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut
kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37
ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37
ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga.

(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal
37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.


Sumber : Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)
                Yogyakarta; Penerbit New Merah Putih





CLASSPATH Netbeans


PATH adalah pemetaan suatu direktori pada suatu OS agara direktori tersebut bisa dikenal secara global  pada sistem.

CLASSPATH adalah untuk memberitahukan pada java bahwa sebuah class java tertentu (bisa berbentuk .jar atau .class) kita bisa simpan pada direktori/alamat file tertentu.

Pengaturan CLASSPATH

Pengaturan Dari Dos Prompt :

SET CLASSPATH = c:\libku\mysql-con-bin.jar;%CLASSPATH%

Pengaturan Dari Windows XP dan Windows 7 :

1. Control Panel-System muncul jendela System properties
2. Advanced klik Environment Variables
3. pada System variables klik New
4. pada New System Variable masuakan
   - Variable name  : CLASSPATH
   - Variable value : c:\libku\mysql-con-bin.jar;%CLASSPATH%




CLASSPATH EditPlus


MENU                   : KOMPILASI
COMAND            : C\J2sdk1.4.0\bin\JAVAC.exe
ARGUMENT        : $ (File Name)
INTIAL DIR         : $ (File Dir)

MENU                    : EXSEKUSI
COMAND              : C\J2sdk1.4.0\bin\JAVA.exe
ARGUMENT         : $ (File Name With Not Extention)
INTIAL DIR           : $ (File Dir)

Note :
                    KOMPILASI       =  JAVAC
                    EXSEKUSI          =  JAVA
        
           SN Edit ++

          User Id  =  AMIK
          Serial     =  D78C026348






Mebuat Library


1. Download file mysql-connector-java-5.1.6-bin.jar
2. Masuk jendela Library Manager, melalaui Tool-Libraries
3. klik New Library sehingga muncul jendela nya
   - Library Name : MySQL_Driver
   - Library Type : Class Libraries
4. lalau Ok, sehingga masuk kedalam daftar Library Manager
5. klik Add JAR/Folder
6. sehingga muncul jendela Browse JAR/Folder
7. lalau pilih file mysql-connector-java-5.1.6-bin.jar





OPERATOR JAVA


 import javax.swing.*;
import java.awt.*;
import java.lang.*;
import java.awt.event.*;

class MyFrame extends JFrame{

JPanel jpnMain=new JPanel();

private Container cont=new Container();
JButton bKeluar,bHapus,bTambah,bKurang,bBagi,bKali;
public JTextField tBil1,tBil2,tHasil;
JLabel judul,LBil1,LBil2,LHasil;
public int Bil1,Bil2,Hasil;

MyFrame (){

jpnMain.setLayout(null);
jpnMain.setBackground(Color.orange);
getContentPane().add(jpnMain, BorderLayout.CENTER);

setLocation (200,200);
setSize (400, 400);
setVisible (true);

cont=getContentPane();
cont.add (new JLabel ("hello"));


judul=new JLabel ("PROGRAM KALKULATOR");
judul.setFont(new Font("Arial", Font.BOLD, 18));
judul.setBounds(80, 10, 400, 20);
jpnMain.add(judul);


LBil1=new JLabel ("Bil. pertama");
LBil1.setForeground(Color.blue);
LBil1.setBounds(10, 50, 120, 20);
jpnMain.add(LBil1);

tBil1=new JTextField("");
tBil1.setForeground(Color.blue);
tBil1.setBackground(Color.pink);
tBil1.setBounds(140, 50, 120, 20);
jpnMain.add(tBil1);

LBil2=new JLabel("Bil2");
LBil2.setForeground(Color.blue);
LBil2.setBounds(10,80,120, 20);
jpnMain.add(LBil2);

tBil2=new JTextField("");
tBil2.setForeground(Color.blue);
tBil2.setBounds(140,80,120,20);
jpnMain.add(tBil2);

LHasil=new JLabel("Hasil");
LHasil.setBounds(10, 110,120,20);
LHasil.setForeground(Color.blue);
jpnMain.add(LHasil);

tHasil=new JTextField("");
tHasil.setForeground(Color.blue);
tHasil.setBounds(140, 110,120,20);
jpnMain.add(tHasil);

bKeluar=new JButton("keluar");
bKeluar.setIcon(new ImageIcon("exit.gif"));
bKeluar.setBounds (20, 200, 100,20);
bKeluar.setForeground(Color.blue);
jpnMain.add (bKeluar);
bKeluar.addActionListener(new ActionListener(){
public void actionPerformed(ActionEvent e) {
dispose();
}
});
bHapus= new JButton("Hapus");
bHapus.setBounds(150,200,100,20);
bHapus.setBackground(Color.green);
jpnMain.add(bHapus);
bHapus.addActionListener(new hapus());

bTambah= new JButton("+");
bTambah.setBounds(270,200,100,20);
jpnMain.add(bTambah);
bTambah.addActionListener(new penambahan());

bKurang= new JButton("-");
bKurang.setBounds(150,230,100,20);
jpnMain.add(bKurang);
bKurang.addActionListener(new pengurangan());

bBagi= new JButton(":");
bBagi.setBounds(270,230,100,20);
jpnMain.add(bBagi);
bBagi.addActionListener(new pembagian());

bKali= new JButton("*");
bKali.setBounds(20,230,100,20);
jpnMain.add(bKali);
bKali.addActionListener(new perkalian());

show();
}
class hapus implements ActionListener {
public  void actionPerformed (ActionEvent e){
tBil1.setText("");
tBil2.setText("");
tHasil.setText("");
}
}

class  penambahan implements ActionListener {
public  void actionPerformed (ActionEvent e){
Bil1=(Integer.valueOf(tBil1.getText().trim())).intValue();
Bil2=(Integer.valueOf(tBil2.getText().trim())).intValue();
int Hasil=Bil1+Bil2;// utk operator
tHasil.setText(String.valueOf(Hasil));
}
}
class  pengurangan implements ActionListener {
public  void actionPerformed (ActionEvent e){
Bil1=(Integer.valueOf(tBil1.getText().trim())).intValue();
Bil2=(Integer.valueOf(tBil2.getText().trim())).intValue();
int Hasil=Bil1-Bil2;// utk operator
tHasil.setText(String.valueOf(Hasil));

}
}
class  perkalian implements ActionListener {
public  void actionPerformed (ActionEvent e){
Bil1=(Integer.valueOf(tBil1.getText().trim())).intValue();
Bil2=(Integer.valueOf(tBil2.getText().trim())).intValue();
int Hasil=Bil1*Bil2;// utk operator
tHasil.setText(String.valueOf(Hasil));
}
}
class  pembagian implements ActionListener {
public  void actionPerformed (ActionEvent e){
Bil1=(Integer.valueOf(tBil1.getText().trim())).intValue();
Bil2=(Integer.valueOf(tBil2.getText().trim())).intValue();
int Hasil=Bil1/Bil2;// utk operator
tHasil.setText(String.valueOf(Hasil));
}
}

}
public class tambah {
public static  void main (String[]args){
new MyFrame();
}
}




Tidak ada komentar:

Posting Komentar